Berita

28 Paket Pengadaan Langsung Senilai Rp426,75 Juta di Dinas PPKB Sibolga Disorot, Konfirmasi Media Tak Berbalas

4
×

28 Paket Pengadaan Langsung Senilai Rp426,75 Juta di Dinas PPKB Sibolga Disorot, Konfirmasi Media Tak Berbalas

Sebarkan artikel ini
28 Paket Pengadaan Langsung Senilai Rp426,75 Juta di Dinas PPKB Sibolga Disorot, Konfirmasi Media Tak Berbalas

SIBOLGA, 14 September 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, terdapat sedikitnya 28 paket belanja dengan total nilai Rp426.753.825 yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan sumber dana APBD.

 

Nilai tersebut bukan angka yang kecil. Hampir setengah miliar rupiah uang publik tercatat dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bahan cetak, alat tulis kantor, komputer, perabot, makanan dan minuman rapat, alat dapur, hingga barang yang disebut untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Besarnya nilai tersebut tentu menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.

 

Salah satu paket yang paling mencolok adalah Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak senilai Rp99.130.300, nomor pengadaan 58419137, yang tercatat pada Mei 2025. Nilai hampir Rp100 juta untuk bahan cetak tersebut patut dipertanyakan secara terbuka, terutama terkait jenis cetakan, volume, harga satuan, penyedia, serta bukti penggunaan dan distribusinya.

 

Sorotan berikutnya tertuju pada Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp98.366.400, nomor pengadaan 59819287, yang tercatat pada Juni 2025. Dengan nilai hampir Rp100 juta, publik tentu berhak mengetahui secara rinci jenis barang, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, penyedia, lokasi barang, serta bagaimana barang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan kedinasan.

 

Selain dua paket tersebut, tercatat Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya sebesar Rp45.074.100 dan Belanja Modal Alat Dapur sebesar Rp28.748.400. Ada pula belanja bahan cetak Rp16.337.000, makanan dan minuman rapat Rp14.836.700, bahan komputer Rp12.544.800, kertas dan cover Rp11.476.600, serta berbagai pengadaan lainnya.

 

Secara keseluruhan, 28 paket tersebut terdiri dari belanja bahan cetak, pemeliharaan alat pendingin, pemeliharaan komputer, makanan dan minuman rapat, perabot kantor, kertas dan cover, alat tulis kantor, bahan komputer, alat listrik, benda pos, isi tabung gas, barang untuk diserahkan kepada masyarakat, natura, jamuan tamu, alat dapur, sewa alat rumah tangga, dan alat rumah tangga lainnya.

 

Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata penggunaan metode Pengadaan Langsung, karena metode tersebut pada dasarnya dapat digunakan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Persoalannya adalah apakah setiap paket benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen, apakah barang benar-benar diterima, apakah volumenya sesuai, dan apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan barang atau jasa yang diperoleh.

 

Untuk belanja bahan cetak senilai Rp99 juta misalnya, semestinya terdapat dokumen yang dapat menunjukkan jenis, volume, spesifikasi, harga, penyedia, bukti penerimaan, serta pemanfaatan hasil cetakan. Begitu pula untuk belanja alat rumah tangga hampir Rp100 juta, keberadaan barang secara fisik seharusnya dapat diverifikasi dengan mudah.

 

Jangan sampai dokumen pertanggungjawaban terlihat lengkap di atas kertas, sementara realisasi barang atau kegiatan di lapangan justru tidak sesuai. Pernyataan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kegiatan fiktif, tetapi menjadi alasan penting mengapa pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan.

 

Untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak terkait mengenai sejumlah paket pengadaan tersebut. Konfirmasi antara lain mempertanyakan realisasi belanja, keberadaan barang, serta dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pengadaan telah dilaksanakan sesuai peruntukan.

 

Namun hingga 14 September 2026, konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tersebut belum mendapatkan respons. Tidak adanya tanggapan tentu belum dapat dijadikan bukti telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau kegiatan fiktif. Akan tetapi, ketika yang dipertanyakan adalah penggunaan ratusan juta rupiah uang APBD, publik tentu patut mendapatkan penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab.

 

Dugaan adanya laporan atau kegiatan fiktif juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Dokumen seperti kontrak atau surat pesanan, invoice, kuitansi, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta dokumen pertanggungjawaban perlu dicocokkan dengan kondisi fisik barang dan realisasi kegiatan di lapangan.

 

Karena itu, Inspektorat Kota Sibolga maupun pihak berwenang lainnya patut memberikan perhatian dan melakukan verifikasi apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian. Jika seluruh dokumen dan realisasi terbukti sesuai, pemeriksaan akan menjadi dasar untuk membersihkan berbagai pertanyaan. Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kini publik menunggu jawaban sederhana dari Dinas PPKB Kota Sibolga: benarkah seluruh 28 paket senilai Rp426.753.825 tersebut terealisasi sesuai dokumen, barangnya benar-benar ada, volumenya sesuai, dan seluruh pembayaran dapat dipertanggungjawabkan? Jika benar, tunjukkan buktinya. Jika terdapat kekeliruan data, jelaskan secara terbuka. Sebab, APBD adalah uang rakyat dan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, penyedia maupun pihak terkait lainnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin