Tapanuli Utara, 5 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran yang tersedia, Desa Sitabotabo memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp907.646.000, dengan penyaluran tercatat mencapai Rp861.085.220.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana realisasi kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan pertanggungjawaban yang dibuat Pemerintah Desa Sitabotabo. Publik menilai penggunaan uang negara harus dapat dijelaskan secara terbuka, bukan hanya melalui dokumen administratif, tetapi juga melalui bukti kegiatan di lapangan.
Dalam data tersebut tercatat sejumlah penggunaan anggaran dengan nilai cukup besar. Di antaranya pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp213.037.600, serta pemeliharaan jalan desa sebesar Rp12.001.000.
Selain pembangunan infrastruktur, terdapat pula anggaran penyertaan modal sebesar Rp185.000.000, keadaan mendesak sebesar Rp57.600.000, serta penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp30.000.000. Pos-pos anggaran tersebut tentu membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan realisasi penggunaan dananya.
Data juga mencatat anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp17.918.000 dan Rp30.800.000, operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp6.370.000, serta pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp3.228.600.
Rangkaian angka tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran. Namun, nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah membuat masyarakat memiliki alasan kuat untuk meminta transparansi dan memastikan seluruh kegiatan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Sitabotabo terkait penggunaan anggaran tersebut. Konfirmasi melalui WhatsApp disebut tidak mendapatkan ruang komunikasi sebagaimana diharapkan, bahkan nomor awak media tersebut diduga diblokir oleh kepala desa.
Pemblokiran komunikasi tersebut memang tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran. Namun, secara etika keterbukaan publik, sikap tersebut dapat menimbulkan pertanyaan baru, terlebih persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.
Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan pertanggungjawabannya jelas, mengapa pertanyaan mengenai penggunaan anggaran harus dihindari? Pertanyaan inilah yang kini berkembang di tengah masyarakat dan seharusnya dijawab melalui data serta klarifikasi resmi, bukan melalui sikap diam.
Publik pun mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi bila diperlukan turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan harus mampu mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi fisik, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta bukti transaksi dan pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.
Khusus untuk anggaran pembangunan jalan sebesar Rp213.037.600 dan penyertaan modal sebesar Rp185.000.000, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai bentuk kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, pihak penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Begitu pula dengan anggaran keadaan mendesak sebesar Rp57.600.000 dan ketahanan pangan sebesar Rp30.000.000. Pemerintah desa perlu mampu menjelaskan dasar penggunaan anggaran tersebut secara transparan sehingga tidak muncul dugaan bahwa pos-pos tersebut hanya digunakan sebagai ruang untuk menghabiskan anggaran tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah pengawasan yang terukur. Jangan sampai pengawasan Dana Desa hanya berhenti pada pemeriksaan berkas, sementara kondisi sebenarnya di lapangan tidak pernah diuji secara serius.
Jika hasil audit nantinya menemukan adanya penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan, pertanggungjawaban yang tidak benar, ataupun kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar berbagai dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta.
Publik juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengaitkan dugaan persoalan Dana Desa ini dengan tuduhan adanya pemberian imbalan kepada pejabat atau instansi tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Tuduhan semacam itu merupakan persoalan serius dan harus dibuktikan, bukan sekadar dilemparkan sebagai opini.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan aparat penegak hukum apabila memang terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, uang yang dikelola Pemerintah Desa Sitabotabo bukan uang pribadi kepala desa, melainkan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pertanyaan publik akhirnya sederhana namun penting: apakah seluruh Dana Desa Sitabotabo tahun 2025 benar-benar telah digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak seharusnya diberikan melalui bantahan semata, melainkan melalui audit yang transparan, pemeriksaan lapangan, dan keterbukaan dokumen yang dapat diuji. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan dugaan dan pihak Pemerintah Desa Sitabotabo berhak memberikan klarifikasi serta hak jawab.
(Hasanuddingulo)







