Daerah

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Doni Ardon Ingatkan Ancaman Pidana Penghalangan Pers

5
×

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Doni Ardon Ingatkan Ancaman Pidana Penghalangan Pers

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Doni Ardon Ingatkan Ancaman Pidana Penghalangan Pers

MITRANEWS.NET – kabarnusa24.com

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi Doni Ardon menyayangkan tindakan pengusiran dan penghinaan yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait terhadap jurnalis Media Online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare saat konfirmasi pemberitaan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Doni Ardon meminta pihak kepolisian untuk segera memproses berkas laporan polisi Kimsan Indra Simaremare dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional.

CEO PT Media Informa Indonesia itu juga mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kasus pengusiran dan penghinaan terhadap jurnalis Kimsan Indra Simaremare ini harus menjadi perhatian serius karena terkait perlindungan kebebasan pers dan keselamatan wartawan di lapangan,” bebernya.

Dia mengingatkan beberapa kasus penghadangan terhadap tugas wartawan telah divonis hukuman penjara. Seperti kasus penghadangan Torang, jurnalis di Pati yang meliput rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di DPRD pada 4 September 2025 lalu.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik, Senin, 6 April 2026. Putusan dibacakan dalam sidang singkat di Ruang Cakra yang berlangsung sekitar sepuluh menit, mulai pukul 15.10 hingga 15.20 WIB.

Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kasus lainnya yang menghalangi tugas dan mengancam keselamatam wartawan, Jai Sanker alias Rakes dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Medan.

 

Majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa.

 

“Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, Rakes didakwa karena menghalangi kerja jurnalistik dengan mengancam wartawan di lapangan,” beber jurnalis yang sudah menerbitkan ratusan media ceyak dan online di Indomesia itu.

Apresian Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) melalui Komjen Pol Jepang Harry Hiroto Yamazaki itu mengatakan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku penghadangan tugas wartawam dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

“Terkait kasus yang dialami Kisman Indra Simaremars, ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegasnya. (***)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin