Berita

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

3
×

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

KabarNusa24.com || Bekasi – Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang viral di media sosial. Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban dalam kasus ini adalah Shindi Olivia, seorang perempuan yang berusia 31 tahun. Korban mengalami kerugian materi sekira Rp 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu Rupiah) akibat kehilangan HP Vivo Y12.

Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Elia Umboh dan Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti berhasil mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah A, seorang perempuan yang berusia 36 tahun, dan S, seorang laki-laki yang berusia 48 tahun.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y12, 1 (satu) Box/dus Handphone merk Vivo Y12, dan bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kronologis kejadian bermula ketika korban dan saksi meninggalkan warung Klontong dan HP Vivo Y12 disimpan diatas etalase warung Madura Raya Group. Namun, ketika mereka kembali untuk mengambil HP, HP sudah tidak ada dilokasi.

Polsek Cikarang Pusat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 Pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dua pelaku kini ditahan di Polsek Cikarang Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Wati)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin