Lumajang ,kabarnusa24Com.Senin,11/8/2025.Program pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas ( Gemapatas) bidang tanah serentak dilakukan di jajaran kementerian ATR BPN, Kanwil ATR BPN dan Kantor Pertanahan ATR BPN, Kamis (7/8/2025).
“Kegiatan ini merupakan kegiatan kementerian ATR/BPN bersama masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya patok batas sebagai awal dari kepastian hukum atas tanah.
“GEMAPATAS Nasional dipusatkan di Lapangan Balai Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Kegiatan berlangsung di 23 Kabupaten/Kota serentak di seluruh Indonesia.Acara ini Live streaming melalui TV
Kepala ATR BPN Kanta kabupaten Lumajang Muslim mengatakan “Salah satu kabupaten yang dapat program ini yaitu Kabupaten Malang ,akan tetapi di serahkan ke Kabupaten Lumajang,”ungkap Muslim
Gema patas mempunyai slogan ” Pasang patok, anti cekcok, anti ceplok”Acara ini berlangsung di rumah Rudi warga desa Kepuharjo kelurahan Kepuharjo kecamatan Lumajang kabupaten Lumajang,dihadiri 50 peserta dari berbagai desa di kabupaten Lumajang.
Muslim kepala kantor pertanahan kabupaten Lumajang mengucapkan rasa terima kepada undangan dan calon penerima sertifikat tanah waqof, sehingga pelaksanaan dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan aman dan lancar,”tandas Muslim
Sebagai informasi bahwa Gemapatas di wilayah kantor pertanahan kabupaten Lumajang ada sekitar 6000 hektar meliputi 4 kecamatan dan 17 desa, melakukan gerakan pasang tanda batas.
Muslim berharap “Dengan adanya gemapatas ini patok batas tidak ada lagi permasalahan setelah adanya pengukuran serta kepastian hukum,” jelas Muslim
Selanjutnya Camat Lumajang Dr.Dedwi Suprapto ,M.Si, mengucapkan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang dan semua pihak yang terlibat, dan berharap informasi yang didapat ini bisa diteruskan oleh lurah kepada masyarakat,”ungkap Dedwi
” Program ini cukup baik dan bermanfaat serta caranya lebih mudah dalam mengurusi sertifikat,” tambah Dedwi
Kasi Pertanahan Ahmad Wahyudi memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang gemapatas dan seputar pengurusan sertifikat.
“Dengan patok batas bidang tanah bisa mengurangi sengketa bidang tanah, betul- betul sesuai dengan prosedur, bisa memperoleh sertifikasi tanah sehingga bisa melindungi hak dan aset tanah milik kita sendiri,” tegas Wahyud
“Penyulaman patok tanah adalah pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Gerakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar memasang patok batas tanah guna mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Pemasangan patok batas tanah menjadi salah satu persyaratan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),”jelas Wahyu (D.S)







