Daerah

Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi

11
×

Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi

Sebarkan artikel ini
Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi

Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi


KABARNUSA24. COM – Kota Bekasi. 22 Oktober 2025 – Aksi penarikan satu unit mobil Toyota Innova di jalan yang dilakukan oleh pihak PT NSC Finance Cabang Bekasi menuai sorotan tajam dari masyarakat. Penarikan dilakukan dengan alasan keterlambatan angsuran selama 17 hari, namun cara yang digunakan dinilai tidak manusiawi dan melanggar etika hukum pembiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi, di mana sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas dari PT NSC Finance Cabang Komplek Pertokoan Duta Plaza, Jl. KH. Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat, melakukan penarikan kendaraan langsung di jalan umum.
Dalam foto yang beredar, terlihat beberapa pria memegang dokumen dan berdiri di depan kendaraan yang ditarik, tanpa kehadiran aparat kepolisian maupun juru sita pengadilan.


Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi

Tindakan Sepihak di Ruang Publik

Aksi ini menuai kecaman karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum fidusia. Penarikan kendaraan di ruang publik tanpa surat penetapan pengadilan dan tanpa didampingi aparat berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan sepihak yang melanggar hak konsumen.

“Kalau cuma telat 17 hari, itu masih bisa diselesaikan dengan komunikasi. Tidak pantas menarik mobil di tengah jalan seperti maling. Ini pelecehan terhadap konsumen,” ujar salah seorang warga di lokasi yang menyaksikan kejadian tersebut.

Warga lain menilai, tindakan itu justru merusak citra lembaga pembiayaan. “Mereka seharusnya paham hukum. Kalau semua leasing bertindak seperti ini, masyarakat bisa kehilangan rasa aman,” tambahnya.


Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi

Diduga Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan. Artinya, meskipun ada tunggakan angsuran, leasing wajib menempuh jalur hukum terlebih dahulu.

Penegasan ini juga tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan disaksikan aparat berwenang.

“Leasing tidak punya kewenangan untuk menarik kendaraan seenaknya. Kalau tetap dilakukan di lapangan tanpa dasar hukum, itu bisa termasuk perampasan dan melanggar KUHP,” jelas seorang pemerhati hukum konsumen di Bekasi.

Sorotan Publik terhadap NSC Finance Bekasi

Kantor PT NSC Finance Cabang Bekasi yang berada di Komplek Pertokoan Duta Plaza, Jakasampurna, Bekasi Barat, kini menjadi perhatian publik setelah kasus ini mencuat. Banyak warganet menilai bahwa tindakan penarikan di jalan untuk keterlambatan singkat mencerminkan minimnya empati dan lemahnya pengawasan internal perusahaan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pembiayaan yang beroperasi di lapangan agar tidak melakukan tindakan represif terhadap nasabah.

Keadilan dan Etika Harus Dikedepankan

Keterlambatan 17 hari seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mempermalukan konsumen di depan umum. Penyelesaian dengan pendekatan hukum dan etika jauh lebih bermartabat serta mencerminkan profesionalitas lembaga keuangan.

“Penarikan di jalan bukan solusi, melainkan bukti bahwa sebagian leasing masih menganggap debitur bukan manusia, tapi sekadar angka di neraca keuangan,” pungkas pengamat kebijakan publik yang menyoroti kasus ini.

(Red)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin