Indramayu, Kabarnusa24.com
Aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Kedungkencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan dan keresahan warga. Kegiatan pengambilan tanah merah secara masif dan terstruktur itu diduga dilakukan tanpa izin resmi, bahkan disebut-sebut mendapat backing dari oknum tertentu.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat dan dumptruk keluar-masuk area galian untuk mengangkut tanah merah ke berbagai lokasi. Aktivitas ini menyebabkan jalan desa rusak, berdebu saat musim kemarau, dan licin ketika hujan turun. Kondisi tersebut jelas mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga sekitar.
Warga mengaku heran karena kegiatan yang diduga ilegal tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan dari aparat maupun dinas terkait. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Dua nama yang disebut-sebut sebagai pengelola kegiatan galian ilegal di daerah tersebut berinisial AP dan OT. Keduanya diduga menjalankan bisnis tanah merah tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menertibkan aktivitas tersebut agar kerusakan lingkungan dan infrastruktur tidak semakin parah. Dan juga berharap gubernur Jawabarat KDM mengetahui adanya pertambangan galian c dikecamatan Ligung ini, supaya cepat ditutup.. tegasnya
(Tim)







