Berita

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Gelar Operasi Gabungan Sosialisasi Rokok Ilegal

12
×

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Gelar Operasi Gabungan Sosialisasi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Gelar Operasi Gabungan Sosialisasi Rokok Ilegal

 

Bondowoso – Kabarnusa24.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember menggelar kegiatan operasi gabungan (Opgab) sekaligus sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso, Senin 20-Oktober-2025

Apel giat gabungan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibumtranmas Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi, S.H., M.M., dan diikuti oleh Kasi Ops Satpol PP Ahmad Hambri, S.H., serta perwakilan Bea Cukai Jember, Bapak Amir, bersama jajaran masing-masing instansi dengan total sekitar 10 personel.

Dalam arahannya, Nanang Dwi menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan tahun 2025 ini difokuskan pada tindakan yang lebih maksimal dibanding tahun sebelumnya.

Opgab kali ini tetap dilakukan secara humanis, namun kami juga ingin lebih fokus pada penindakan agar hasilnya bisa lebih optimal. Selain operasi, edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Nanang menegaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mengikuti prosedur penanganan dari pihak Bea Cukai Jember. Yang terpenting, masyarakat harus sadar bahwa menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum,” tambahnya.

Sekitar pukul 08.35 WIB, pasukan gabungan dibagi menjadi dua regu dan bergerak menuju titik operasi yang telah ditentukan, yakni di wilayah Kecamatan Curahdami dan Kecamatan Bondowoso Kota. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.

Barang bukti kemudian diamankan oleh pihak Bea Cukai Jember karena melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemilik barang diberikan himbauan serta surat pernyataan agar tidak kembali menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai yang salah peruntukan.

Langkah ini bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga pembinaan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegas Nanang.

Kegiatan operasi gabungan selesai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung lancar serta kondusif.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin