Berita

Aktivitas Galian C di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka Diduga Ilegal, Pelaku Klaim Sudah Bayar PAD

16
×

Aktivitas Galian C di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka Diduga Ilegal, Pelaku Klaim Sudah Bayar PAD

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Galian C di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka Diduga Ilegal, Pelaku Klaim Sudah Bayar PAD

Tapanuli Tengah –Kabarnusa24.com) Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, kembali menuai sorotan publik. Kegiatan penambangan tanah urug tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas tambang sempat terhenti beberapa waktu lalu saat rombongan DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke lokasi. Namun, setelah situasi kembali tenang, kegiatan penambangan itu dilaporkan kembali beroperasi sejak tiga hari terakhir.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, seorang pengawas lapangan berinisial BA mengaku bahwa pihaknya telah membayar Pajak Asli Daerah (PAD). BA bahkan menunjukkan bukti pengiriman uang yang diklaim sebagai setoran PAD kepada pemerintah daerah.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, secara hukum, aktivitas tambang yang belum memiliki izin resmi tidak dapat menjadi wajib pajak daerah. Dugaan adanya penyalahgunaan mekanisme penerimaan PAD pun mencuat.

Aktivitas Galian C di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka Diduga Ilegal, Pelaku Klaim Sudah Bayar PADMenanggapi hal tersebut, salah satu anggota DPRD Sumut berinisial TS menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi.

“Kalau benar galian itu belum punya izin, tapi masih beroperasi dan bahkan mengaku bayar PAD, ini harus diselidiki. Pemerintah daerah jangan tutup mata, karena ini menyangkut potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujar TS kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

 

TS juga menegaskan bahwa pembayaran PAD tidak bisa dijadikan alasan pembenaran bagi aktivitas tambang ilegal.

“Membayar PAD bukan berarti otomatis legal. Izin harus ada, baru pajak bisa diterima. Kalau tidak, itu bisa termasuk pelanggaran hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Dinas ESDM Sumatera Utara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Kami akan turun dan bila terbukti ilegal, alat berat serta kegiatan di lokasi akan kami hentikan dan disita sesuai prosedur,” ujar salah satu pejabat ESDM yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang galian C ilegal di wilayah Tapanuli Tengah yang selama ini dinilai belum tertangani secara tegas. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat dan pemerintah provinsi dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin