Bondowoso –Kabarnusa24.com
Dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Kantor Bea Cukai Jember menggelar Operasi Gabungan (Opgab) sekaligus sosialisasi terkait bahaya dan sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Tenggarang dan Pujer, dengan fokus pada toko-toko eceran dan warung yang berpotensi menjual rokok tanpa pita cukai.
Operasi dipimpin oleh Amir, perwakilan Bea Cukai Jember, dan diikuti oleh Kabid Tibumtranmas Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi, S.H., M.M., serta Kasi Operasional Ahmad Hambri, S.H.. Sekitar sepuluh personel gabungan dari kedua instansi turut diterjunkan dalam kegiatan ini.
Dalam arahannya sebelum pelaksanaan operasi, Amir menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Selain penindakan, kami juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membeli produk rokok yang legal dan bercukai resmi. Ini demi melindungi konsumen dan menjaga pendapatan negara,” jelasnya.
Selama operasi, petugas menemukan rokok ilegal sebanyak 1 slop dan 8 pak, yang diduga menggunakan pita cukai salah peruntukan. Pemilik toko mengaku tidak mengetahui status ilegal barang tersebut karena mengira pita cukainya asli.
Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif hingga pukul 13.00 WIB. Satpol PP Bondowoso menegaskan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Bondowoso.Tegasnya







