Berita

Kasus Pengeroyokan di Tapteng: Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumut

33
×

Kasus Pengeroyokan di Tapteng: Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kasus Pengeroyokan di Tapteng: Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumut

Medan —Kabarnusa24.com) Dua korban pengeroyokan yang terjadi di depan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Jalan Raja Junjungan Lubis, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kedua korban berinisial SPN dan FN, didampingi tim hukum dari Law Firm Pencerah, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pada Kamis (6/11/2025).

Laporan mereka diterima dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP, dengan terlapor berinisial DS, ARC, dan beberapa orang lainnya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali Panjaitan, didampingi Rezky Siregar dan Revaldi Nasution, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, sekelompok massa yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah diduga memprovokasi peserta aksi lain untuk melakukan pelemparan dan pembakaran rumah milik mantan Bupati tersebut.

Kericuhan pun tak terhindarkan. Dalam kejadian itu, korban FN mengalami luka pecah di pelipis dan robek di kepala, sementara SPN mengalami luka pecah di pelipis serta memar di bagian lengan.

 

“Atas peristiwa tersebut, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Ali Panjaitan, mewakili tim kuasa hukum korban.

Saat ini, laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polda Sumut. Tim hukum berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus ini secara transparan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,pungkasnya mengahiri.

 

 

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin