Tapanuli Tengah –Kabarnusa24.com) Polemik sengketa lahan antara PT FIA dan Juliski kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum PT FIA menolak memberikan keterangan kepada wartawan saat dimintai penjelasan terkait status legalitas lahan di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah. Keengganan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik yang menunggu penjelasan resmi dari perusahaan yang telah beroperasi lebih dari dua dekade itu.jumat,14/11/2025)
Insiden itu terjadi usai agenda pemeriksaan lapangan dalam rangka proses sengketa yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kuasa hukum PT FIA tampak menghindari wawancara dan menolak menanggapi pertanyaan yang berkaitan dengan dasar kepemilikan lahan.
Diduga Tak Memiliki HGU dan Izin Lokasi
Informasi yang dihimpun dari berbagai pihak menunjukkan bahwa PT FIA diduga tidak memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin lokasi atas lahan yang selama ini digarap. Padahal, perusahaan disebut telah melakukan aktivitas operasional selama sekitar 20 tahun di wilayah tersebut.
Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan dari masyarakat dan pihak yang bersengketa bahwa aktivitas perusahaan tersebut berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah, mengingat mereka tetap mengklaim penguasaan tanpa menunjukkan bukti legalitas yang kuat.
Warga di sekitar lokasi juga mengaku bingung dengan keberadaan perusahaan tersebut yang hingga saat ini dianggap tidak transparan dalam menunjukkan dokumen kepemilikan lahan.
Pihak Juliski: Kami Punya Dokumen Resmi
Pihak Juliski, yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT FIA, menyatakan bahwa mereka memiliki dasar administrasi yang sah atas lahan seluas 102 hektare tersebut. Dokumen kepemilikan itu berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa dan camat selaku pihak pemerintahan resmi di wilayah itu.
> “Kami punya surat resmi dari kepala desa dan camat. Ini bukan klaim asal-asalan. Ini administrasi negara, bukan pengakuan sepihak,” tegas Juliski kepada wartawan di lokasi.
Juliski menilai bahwa persoalan ini seharusnya dapat dilihat secara jelas dari aspek administrasi, bukan hanya dari penguasaan fisik oleh pihak yang mengklaim.
Sikap PT FIA Dipertanyakan Publik
Keengganan PT FIA untuk memberikan keterangan kepada media menambah panjang daftar tanda tanya atas posisi hukum perusahaan tersebut. Masyarakat menilai, apabila perusahaan benar memiliki legalitas yang sah, tentu tidak ada alasan untuk menutup diri dari wawancara.
Tokoh masyarakat setempat menyebut sudah lama mendengar keluhan mengenai ketidakjelasan status perusahaan itu.
> “Kalau perusahaan beroperasi 20 tahun, tapi tidak bisa memperlihatkan HGU, itu wajar kalau masyarakat curiga. Harusnya mereka terbuka menjelaskan,” ujar salah seorang warga Lumut Maju.
Sikap tertutup dari pihak PT FIA semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penguasaan lahan yang mereka klaim.
Sidang PTUN Medan Masih Berjalan
Saat ini, sengketa lahan ini tengah berproses di PTUN Medan. Pada Jumat pekan lalu, majelis hakim telah melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) dengan mendatangi langsung lokasi lahan sengketa di Desa Lumut Maju. Agenda sidang lapangan tersebut dikawal ketat oleh aparat Polsek Sibabangun.
Dalam proses pemeriksaan lapangan, kedua pihak diminta menunjukkan batas lahan serta menjelaskan dasar klaim masing-masing. Namun pihak PT FIA tidak memberikan detail keterangan kepada media setelah pemeriksaan.
Pihak humas PTUN Medan menegaskan bahwa tahapan persidangan masih berlanjut dan majelis hakim belum memberikan kesimpulan apa pun.
Menunggu Keterbukaan PT FIA
Hingga berita ini diterbitkan, PT FIA belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tidak adanya HGU serta indikasi praktik mafia tanah yang muncul dari pihak masyarakat dan pihak yang bersengketa. Jurnalis yang mencoba meminta klarifikasi hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Masyarakat berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari semakin berkembangnya spekulasi negatif,tutupnya mengahiri.
(Hasanuddingulo)







