Berita

ROSTIA SIBAGARING Pertanyakan Penanganan Kasus Pengerusakan ke Kapolres Tapanuli Tengah

21
×

ROSTIA SIBAGARING Pertanyakan Penanganan Kasus Pengerusakan ke Kapolres Tapanuli Tengah

Sebarkan artikel ini
ROSTIA SIBAGARING Pertanyakan Penanganan Kasus Pengerusakan ke Kapolres Tapanuli Tengah

Tapanuli Tengah,Kabarnusa24.com)— Upaya pencarian keadilan kembali disuarakan oleh seorang warga bernama Rostia Sibagaring, yang pada hari ini mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang ia buat pada Minggu, 22 Desember 2024 lalu.

Rostia menegaskan bahwa kunjungannya bukan sekadar meminta kepastian, tetapi juga menagih komitmen aparat penegak hukum agar proses berjalan tanpa tebang pilih dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus pengerusakan tersebut terjadi di Jalan Dusun III Pandan Laut, Labuan Angin, RW/RT yang berada pada titik koordinat Tapian Nauli I, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Dalam laporan yang masuk, terlapor disebutkan,Masrul Telambanua (dkk).24 November 2025

Rostia mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun moral, akibat aksi yang diduga dilakukan oleh para terlapor tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kejadian itu bukan hanya merusak properti, tetapi juga mengganggu ketenangan dan haknya sebagai warga negara.

Hingga hampir satu tahun sejak laporan pertama dibuat, Rostia menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait kemajuan penyelidikan, termasuk jadwal pemanggilan para terlapor.

Situasi ini membuatnya mengambil inisiatif untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak kepolisian, terutama agar tidak ada kesan bahwa laporan masyarakat dianak-tirikan atau diabaikan.

“Saya datang untuk menanyakan perkembangan. Saya ingin memastikan bahwa laporan saya benar-benar ditangani. Saya tidak mau ada tebang pilih,” ujar Rostia.

Dalam pertemuannya dengan seorang penyidik (juper), pihak kepolisian memberikan tanggapan positif. Penyidik tersebut menginformasikan bahwa pemanggilan terhadap para terlapor telah masuk tahap pemrosesan dan dipastikan akan segera dilaksanakan.

“Akan segera kita panggil, Bu,” ujar penyidik tersebut singkat, menegaskan bahwa perkara tersebut berada dalam penanganan aktif.

Penyidik juga menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur, dan pihak kepolisian berkomitmen bertindak profesional dalam menangani perkara tindak pidana, termasuk kasus yang dilaporkan oleh Rostia

berharap Polres Tapanuli Tengah dapat bekerja secara transparan serta memberikan pemberitahuan perkembangan kasus secara berkala, agar masyarakat yang melapor tidak merasa diabaikan.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut perusakan, karena tindakan seperti itu dapat menimbulkan keresahan dan ancaman terhadap rasa aman warga.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak lebih, tidak kurang,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dugaan tindakan pengerusakan adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti. Banyak warga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, tidak memihak, dan tidak tertunda terlalu lama.

Penanganan kasus ini dinilai penting sebagai contoh bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, berhak memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum yang sama dari pihak kepolisian,tutupnya mengahiri.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin