Sibolga —Kabarnusa24.com) Gelombang bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kota Sibolga dalam beberapa hari terakhir menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat. Sejumlah warga dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor dan terseret arus banjir yang datang secara tiba-tiba. Di tengah situasi pemulihan ini, Pemerintah Kota Sibolga memastikan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan sejumlah bantuan dan santunan resmi dari berbagai pihak, mulai dari Pemko, Kementerian Sosial, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi detail terkait mekanisme dan besaran santunan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, H. Jamil Zep Tumori, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Jamil mengatakan bahwa masyarakat harus segera memahami hak-hak yang bisa diperoleh agar proses pencairan bantuan tidak tertunda.
Jamil menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kota Sibolga, setiap korban meninggal dunia akibat bencana berhak menerima santunan sebesar Rp 2 juta. Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian Pemerintah Kota Sibolga terhadap warganya yang terdampak langsung.
Namun ia menegaskan bahwa santunan ini tidak diberikan apabila korban terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk korban yang sudah tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan, santunan Rp 2 juta dari Pemko tidak dapat dicairkan, karena mereka sudah mendapat perlindungan melalui BPJS,” kata Jamil.
Bagi korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diterima keluarga jauh lebih besar.
Santunan meninggal dunia hingga Rp 70 juta jika korban meninggal dalam kondisi terkait pekerjaan atau sedang melaksanakan tugas.
Beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak, ditanggung negara mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Skema ini dinilai sangat membantu keluarga korban yang kehilangan tulang punggung keluarga secara mendadak akibat bencana alam.
Selain santunan dari Pemko dan BPJS, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kota Sibolga menetapkan bantuan tambahan bagi korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor.
Besaran santunan dari Kemensos adalah Rp 15 juta per korban.
Untuk mencairkan bantuan tersebut, ahli waris wajib menyiapkan:
Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan.
Surat keterangan ahli waris.
Seluruh dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar.
Jamil menegaskan bahwa dua jenis santunan – dari Pemko dan dari Kemensos – memiliki jalur administrasi yang berbeda sehingga dokumen wajib lengkap untuk masing-masing program.
Dinas Sosial Kota Sibolga menetapkan batas waktu pengurusan dokumen hingga 15 Desember 2025. Setelah itu, berkas akan dikirimkan secara resmi ke Kementerian Sosial. Target pencairan bantuan direncanakan pada 20 Desember 2025, agar keluarga korban dapat segera menerima haknya tanpa penundaan lebih jauh.
“Kami di DPRD melakukan pengawasan penuh, agar bantuan dari Pemko dan Kemensos benar-benar tersalurkan kepada warga yang berhak. Saya minta keluarga ahli waris segera mengurus dokumen agar tidak melewati batas waktu,” tegasnya.
Sebagai Wakil Pimpinan DPRD Kota Sibolga, Jamil menilai bahwa kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga yang sedang berduka. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara kelurahan, Dinas Sosial, serta pihak keluarga dalam melengkapi berkas.
Jamil meminta seluruh aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk proaktif membantu warga yang keluarganya menjadi korban bencana.
“Saya berharap informasi ini menyebar ke seluruh masyarakat, khususnya keluarga korban. Jangan menunda, segera urus syarat-syarat yang diperlukan. Pemerintah hadir dan kita pastikan hak masyarakat terpenuhi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah wilayah di Kota Sibolga masih melakukan upaya pencarian, pembersihan, serta penanganan warga yang mengungsi. Beberapa desa mengalami kerusakan parah dan masih membutuhkan bantuan logistik maupun alat berat.
DPRD Kota Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses, mulai dari penanganan darurat hingga tahap pemulihan pascabencana,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







