BeritaDaerah

Sengketa Klaim Lahan di Desa Larangan Jambe Mencuat, BBWS dan Pemdes Saling Bertolak Belakang

7
×

Sengketa Klaim Lahan di Desa Larangan Jambe Mencuat, BBWS dan Pemdes Saling Bertolak Belakang

Sebarkan artikel ini
Sengketa Klaim Lahan di Desa Larangan Jambe Mencuat, BBWS dan Pemdes Saling Bertolak Belakang

 

Indramayu, Kabarnusa24.com
Konflik kepentingan terkait kepemilikan lahan mencuat di Desa Larangan Jambe, kecamatan kertasmaya Kabupaten Indramayu. Sengketa ini melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Pemerintah Desa Larangan Jambe, setelah petugas lapangan BBWS menemukan dugaan ketidaksesuaian antara peta aset BBWS dengan klaim kepemilikan lahan oleh pemerintah desa, pada Senin (10/11/2025).

Persoalan berawal dari dugaan pengakuan lahan yang berbatasan langsung antara aset milik Pekerjaan Umum (PU) dan BBWS oleh Pemerintah Desa Larangan Jambe. Klaim tersebut didasarkan pada data aset desa yang didokumentasikan oleh PT SL, sehingga memicu penelusuran dan investigasi lebih lanjut oleh media.

Sengketa Klaim Lahan di Desa Larangan Jambe Mencuat, BBWS dan Pemdes Saling Bertolak Belakang

Dalam rangka klarifikasi, tim investigasi media melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Larangan Jambe. Juru tulis desa menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik desa berdasarkan Leter C. Ia menegaskan, lahan tersebut tidak dalam status sengketa, tidak pernah diperjualbelikan atau dihibahkan, tidak dibebani hak jaminan atau agunan, serta belum memiliki sertifikat hak milik.

Keterangan tersebut menambah kompleksitas polemik kepemilikan lahan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang selama ini dinilai terbengkalai.

Namun, klaim Pemerintah Desa Larangan Jambe berbenturan dengan Surat Keterangan Penggunaan Aset Pemerintah Nomor 142.2/232/Des yang diterbitkan oleh Kepala Desa Larangan Jambe sendiri. Sementara itu, petugas BBWS di lapangan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik BBWS, berdasarkan hasil pengukuran sejauh 12 meter dari batas maksimal sempadan sungai.

Perbedaan klaim kepemilikan ini menunjukkan perlunya kajian mendalam dari sisi hukum dan administrasi pertanahan. Diharapkan, mediasi dan dialog konstruktif antara BBWS, Pemerintah Desa, serta instansi terkait dapat segera dilakukan guna memperoleh kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, dan memastikan pemanfaatan lahan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. 15/12/2025

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin