Berita

Diduga Langgar Segel KLHK, Tambang Emas Martabe Dipersoalkan Warga Presiden Prabowo Diminta Tutup Permanen

19
×

Diduga Langgar Segel KLHK, Tambang Emas Martabe Dipersoalkan Warga Presiden Prabowo Diminta Tutup Permanen

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Segel KLHK, Tambang Emas Martabe Dipersoalkan Warga Presiden Prabowo Diminta Tutup Permanen
TAPANULI SELATAN —Kabarnusa24.com) Dugaan masih beroperasinya Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR) meski telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pascabencana banjir bandang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru menuai kecaman keras dari masyarakat terdampak, senin (22/12/2025).
Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang diduga masih berlangsung secara terbatas di area Pit Tor Ulu Ala, meskipun pemerintah pusat telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara seluruh aktivitas sebagai bagian dari evaluasi lingkungan.
Aktivitas tersebut disinyalir berkaitan dengan upaya perusahaan mengejar target produksi emas dan perak tahun 2026. PT Agincourt Resources diketahui menargetkan produksi emas lebih dari 240.000 ounce pada 2026, seiring rencana pengembangan dua lokasi tambang baru di kawasan tersebut.
PTAR sendiri dimiliki 95 persen oleh PT Danusa Tambang Nusantara dan 5 persen oleh BUMD PT Artha Nugraha Agung, sehingga keberlangsungan operasinya dinilai tidak hanya menyangkut kepentingan korporasi, tetapi juga menyentuh tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Dugaan pelanggaran terhadap segel KLHK ini memicu keresahan dan kemarahan warga yang terdampak langsung oleh bencana banjir bandang. Warga menilai, apabila aktivitas tambang benar masih berjalan, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum lingkungan sekaligus ancaman serius bagi keselamatan masyarakat yang bermukim di wilayah hilir DAS Batang Toru.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung. Jika benar tambang ini masih beroperasi meski telah disegel dan terbukti merusak lingkungan serta membahayakan warga, maka tidak ada alasan lain selain menutup perusahaan tersebut secara permanen. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas seorang warga terdampak berinisial SB.
Warga juga menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Selain berpotensi memperparah kerusakan ekologis dan meningkatkan risiko bencana susulan, kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Agincourt Resources maupun KLHK terkait dugaan aktivitas tambang pascapenyegelan.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada salah satu humas PT Agincourt Resources melalui sambungan telepon WhatsApp atas nama Imam Yahdi Harahap tidak mendapatkan jawaban maupun respons.
Publik kini menanti langkah konkret Presiden Republik Indonesia serta aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan tanpa kompromi, serta keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama negara,tutupnya.
(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin