KABARNUSA24.COM)Tapanuli tengah Sumatra Utara, Penanganan bencana di Kecamatan Tukka menuai kecaman keras dari masyarakat. Para pengungsi yang hingga kini masih bertahan di lokasi darurat justru menghadapi ancaman pengusiran, sementara hak dasar mereka sebagai korban bencana belum dipenuhi. Keberanian seorang warga bernama Gloria menyuarakan penolakan atas rencana penggusuran menjadi pemantik perdebatan panas dan membuka kembali kegagalan penanganan pascabencana.
Sebelumnya, pemerintah daerah menjanjikan bantuan uang kontrak rumah sebesar Rp500.000 per kepala keluarga. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Ironisnya, sebelum bantuan diberikan, wacana penggusuran lebih dulu disampaikan kepada warga. Kebijakan ini memicu kemarahan pengungsi dan memperlihatkan pengabaian serius terhadap prinsip kemanusiaan dalam situasi darurat bencana.
Tukka, 23 Februari 2026 — Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan penanggung jawab utama dan tertinggi dalam penanganan bencana di wilayahnya. Oleh karena itu, berlarutnya persoalan pengungsi di Tukka secara langsung mengarah pada tanggung jawab Bupati Tapanuli Tengah sebagai pemegang kewenangan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan.
Hingga hari ini, tidak terlihat adanya langkah penyelesaian yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Penanganan yang dilakukan terkesan reaktif dan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kepala daerah lalai menjalankan kewajiban jabatan, khususnya dalam menjamin keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban bencana.
Kegagalan tersebut tercermin nyata dalam pembangunan tanggul sungai yang hanya menggunakan pasir, bronjong sederhana, dan bambu. Saat banjir susulan terjadi, seluruh tanggul tersebut hanyut diterjang arus deras dan tidak memberikan perlindungan apa pun bagi warga. Jika proyek ini dilakukan di bawah kendali dan persetujuan pemerintah daerah, maka tanggung jawab administratif dan politik berada langsung pada kepala daerah.
Lebih jauh, tindakan membiarkan pengungsi tanpa kepastian tempat tinggal, disertai ancaman penggusuran, diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang secara tegas mewajibkan kepala daerah melindungi warga dan memenuhi kebutuhan dasar korban bencana.
Apabila anggaran penanganan bencana telah dicairkan namun hasil pekerjaan tidak berfungsi dan justru membahayakan keselamatan warga, maka kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan kelalaian penggunaan kewenangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Situasi ini patut diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun penegak hukum.
Dengan demikian, krisis di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak lagi semata-mata akibat bencana alam, melainkan mencerminkan krisis kepemimpinan dan akuntabilitas kepala daerah. Para pengungsi kini bukan hanya korban banjir, tetapi juga korban kebijakan yang gagal dan kelalaian struktural.
Masyarakat dan pengungsi Kecamatan Tukka mendesak Bupati Tapanuli Tengah untuk segera:
Menghentikan seluruh rencana penggusuran pengungsi
Merealisasikan bantuan yang telah dijanjikan
Melakukan evaluasi total penanganan bencana
Membuka penggunaan anggaran kepada publik
Siap,mempertanggungjawabkan kebijakan secara administratif dan hukum
Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka penderitaan pengungsi di Tukka akan menjadi catatan kelam penanganan bencana di Indonesia—di mana negara, melalui kepala daerahnya, gagal hadir melindungi rakyatnya sendiri,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







