Hukum & Kriminal

Gabungan LSM SIRA dan PST Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Agung RI Terkait Dugaan KKN Dinas Pendidikan OKI

8
×

Gabungan LSM SIRA dan PST Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Agung RI Terkait Dugaan KKN Dinas Pendidikan OKI

Sebarkan artikel ini
Gabungan LSM SIRA dan PST Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Agung RI Terkait Dugaan KKN Dinas Pendidikan OKI

Kabarnusa24.com ,Jakarta — Gabungan LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (24/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp45.410.791.000.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang telah digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka menegaskan aksi kedua ini sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana DAK 2023 yang diperuntukkan bagi sekolah TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten OKI.

Dana tersebut digunakan untuk kegiatan konstruksi seperti pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, toilet, area bermain, serta pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan diduga ditemukan banyak ketidaksesuaian yang berpotensi terjadi praktik korupsi dan mark up.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyatakan: Mendukung Kejaksaan Agung RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan telaah dan penyelidikan terhadap indikasi KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI terkait kegiatan tersebut.

Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI selaku Pengguna Anggaran berinisial MR, Kuasa Pengguna Anggaran berinisial R, Pejabat Pelaksana Kegiatan berinisial MI, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Para pengunjuk rasa juga meminta agar seluruh data realisasi kegiatan dibuka dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH (Koordinator Aksi), Dian HS (Korlap 1), R. Hidayat, SE (Korlap 2), dan Sukirman (Korlap 3).DN(Ril)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin