Binjai, 5 Maret 2026 –KABARNUSA24.COM) Penggunaan anggaran di lingkungan Inspektorat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan serius LSM GPRI bersama awak media. Sejumlah item belanja dalam daftar kegiatan tahun anggaran berjalan dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa pos anggaran dengan nilai signifikan, di antaranya Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp166.500.000 yang tercatat dua kali dengan nominal yang sama, Belanja Modal Personal Computer sebesar Rp375.152.000, Belanja Modal Mebel sebesar Rp88.285.000, serta Belanja Alat Tulis Kantor dan Bahan Cetak yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat beberapa item Belanja Natura dan Pakan-Natura dengan total ratusan juta rupiah yang juga menjadi perhatian.
Akumulasi dari berbagai item belanja tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi kegiatan, volume pengadaan, serta kesesuaian antara kebutuhan riil dengan besaran anggaran yang dialokasikan. LSM GPRI menilai penting adanya transparansi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Tim LSM GPRI bersama awak media telah mendatangi langsung kantor Inspektorat Kota Binjai untuk melakukan konfirmasi resmi. Namun, Kepala Inspektorat tidak berada di tempat dan hanya diwakili oleh Sekretaris Inspektorat. Dalam pertemuan tersebut, pihak yang mewakili justru mengajak untuk menjalin kemitraan, sementara surat konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan sebelumnya belum mendapatkan jawaban resmi.
LSM GPRI menegaskan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan untuk kepentingan lain. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tertulis dari pihak Inspektorat Kota Binjai terkait penggunaan anggaran yang dipertanyakan tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dan transparan, maka persoalan ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan audit lebih lanjut.
Publik berharap Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







