Berita

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD 2024 di Dinas Kesehatan Kota Sibolga Jadi Sorotan

16
×

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD 2024 di Dinas Kesehatan Kota Sibolga Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD 2024 di Dinas Kesehatan Kota Sibolga Jadi Sorotan

SIBOLGA –Kabarnusa24.com) Pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Sibolga kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan anggaran pada sejumlah item belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat beberapa pos belanja pada Dinas Kesehatan Kota Sibolga dengan total anggaran mencapai Rp1.405.195.140 yang terdiri dari berbagai kegiatan operasional di lingkungan dinas tersebut.

Sibolga, 9 Maret 2026, awak media menyampaikan bahwa rincian anggaran yang menjadi sorotan tersebut di antaranya meliputi belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp195.841.350, belanja pemeliharaan Rp102.530.500, belanja pajak, bea dan perizinan Rp12.000.000, belanja alat dan bahan kegiatan kantor Rp327.363.200, belanja modal alat kedokteran umum Rp925.000, serta belanja utilitas seperti air, listrik, dan internet sebesar Rp766.535.090.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi serta realisasi penggunaan anggaran di instansi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.

Untuk memastikan kebenaran data tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga guna meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran dimaksud.

Surat konfirmasi tersebut diketahui telah dilayangkan sejak 24 Februari 2026, namun hingga saat ini pihak Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan kepada awak media.

Sikap diam dari pejabat publik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBD.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin