TAPANULI UTARA –Kabarnusa24.com) Aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Garoga kian menyengat. Sejumlah kejanggalan serius dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025 memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Sekolah yang dipimpin oleh Bosar Sormin ini tercatat menerima dana BOS lebih dari Rp1,1 miliar dalam dua tahap pencairan. Namun, hasil penelusuran awak media menemukan indikasi kuat adanya mark-up, manipulasi laporan, hingga dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah pos belanja.
Per tanggal 23 Maret 2026, investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya selisih dan ketidakwajaran dalam laporan penggunaan dana. Pada tahap kedua, total penggunaan justru melebihi dana yang diterima, sebuah indikasi fatal dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang tidak bisa ditoleransi.
Lebih jauh, ditemukan pola pengeluaran yang patut dicurigai sebagai upaya “pengaburan anggaran”. Pos pembayaran honor mencapai angka fantastis, sementara beberapa program penting seperti penguatan sarana pembelajaran digital justru sempat nihil pada tahap awal.
Keanehan semakin terlihat ketika pada tahap berikutnya tiba-tiba muncul anggaran multimedia, seolah-olah dilakukan penyesuaian untuk menutup jejak ketidaksesuaian sebelumnya. Pola seperti ini lazim ditemukan dalam praktik rekayasa laporan keuangan.
Tidak hanya itu, lonjakan signifikan pada pos administrasi sekolah dan pemeliharaan sarana prasarana juga dinilai tidak wajar dan berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp disertai surat resmi justru tidak mendapat tanggapan. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik dan memperkuat dugaan adanya praktik yang disembunyikan.
Publik kini menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dinilai gagal mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Sejumlah aktivis dan pemerhati pendidikan menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup diselesaikan secara administratif. Diperlukan audit forensik dan penyelidikan hukum untuk menelusuri aliran dana secara detail.
Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, didesak segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah, bendahara BOS, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dana pendidikan, yang merupakan kejahatan serius karena merampas hak siswa terhadap layanan pendidikan yang layak.
Dana BOS sejatinya adalah dana negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan siswa. Setiap rupiah yang diselewengkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.
Awak media juga membuka kemungkinan adanya pola serupa di sekolah lain, sehingga tidak menutup kemungkinan kasus ini hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih besar.
Desakan publik kini semakin keras agar aparat tidak ragu menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah tetap belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media menegaskan akan terus melakukan investigasi lanjutan serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.
Jika tidak ada tindakan cepat dari APH, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







