BINJAI, 27 Maret 2026 –Kabarnusa24.com) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 4 Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan serius setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran Tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, total anggaran pada Tahap I sebesar Rp 548.130.000, namun realisasi penggunaan yang tercatat hanya mencapai Rp 424.697.285. Selisih angka yang cukup signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Pada rincian Tahap I, beberapa pos anggaran dinilai tidak wajar, di antaranya biaya penerimaan peserta didik baru yang hanya Rp 140.000, angka yang dinilai tidak rasional untuk kebutuhan operasional sekolah setingkat SMA. Selain itu, terdapat juga pos penyediaan alat multimedia pembelajaran yang tercatat nihil (Rp 0), padahal kebutuhan digitalisasi pendidikan saat ini menjadi prioritas nasional.
Sementara itu, pada Tahap II dengan total anggaran Rp 463.123.758, justru tercatat realisasi penggunaan sebesar Rp 586.556.205, yang berarti terjadi kelebihan penggunaan anggaran. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Pos anggaran yang paling mencolok pada Tahap II adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 205.520.000, yang dinilai cukup besar dan perlu ditelusuri lebih lanjut terkait realisasi fisik di lapangan. Selain itu, pembayaran honor yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi perhatian serius.
Tidak hanya itu, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi melalui kantor pos kepada pihak sekolah guna meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Namun hingga lebih dari satu bulan, pihak sekolah tidak memberikan tanggapan ataupun balasan, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya pembungkaman informasi publik.
Sikap diam pihak sekolah ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, dana BOS merupakan dana negara yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah, awak media menyatakan akan menyerahkan seluruh data dan dokumen yang telah dikumpulkan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna ditindaklanjuti secara hukum.
LSM nantinya diharapkan dapat melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, yakni Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar dilakukan audit menyeluruh serta penyelidikan lebih lanjut.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana BOS harus diperketat, serta setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaannya wajib bertanggung jawab secara hukum maupun moral kepada masyarakat.
(Hasanuddin)







