Tapanuli Tengah, 17 April 2026 –Kabarnusa24.com) Dugaan praktik “permainan” anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, semakin sulit ditutupi. Besarnya dana yang dikucurkan negara justru berbanding terbalik dengan kondisi desa yang masih berstatus sangat tertinggal. Situasi ini memantik kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran uang rakyat tersebut?
Berdasarkan data resmi per 2 April 2026, total pagu Dana Desa mencapai Rp 1.007.926.000 dengan realisasi penyaluran Rp 943.168.000. Anggaran tersebut telah dicairkan dalam dua tahap, sementara tahap ketiga nihil. Fakta ini saja sudah cukup menimbulkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan penggunaan anggaran.
Yang lebih mengundang kecurigaan adalah rincian penggunaan dana. Anggaran pembangunan jalan desa yang mencapai ratusan juta rupiah, pembangunan gapura, hingga program ketahanan pangan dengan nilai fantastis, seolah hanya menjadi angka di atas kertas. Masyarakat berhak bertanya: apakah pembangunan itu benar-benar ada, atau hanya “hidup” dalam laporan administrasi?
Lebih tajam lagi, penganggaran kegiatan Posyandu yang berulang kali muncul dengan nominal puluhan juta rupiah memicu dugaan adanya pola pengulangan kegiatan untuk menggelembungkan anggaran. Praktik seperti ini kerap menjadi modus klasik dalam penyalahgunaan keuangan desa.
Ironisnya, di tengah derasnya aliran dana tersebut, Desa Danau Pandan tetap menyandang status sangat tertinggal. Fakta ini seperti tamparan keras bagi pemerintah desa, sekaligus menjadi indikator bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran.
Sikap Kepala Desa Danau Pandan justru semakin memperkuat dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak ada jawaban. Ketika dihubungi melalui telepon, panggilan diterima, namun yang bersangkutan memilih bungkam seribu bahasa. Sikap ini bukan sekadar tidak kooperatif, melainkan terkesan meremehkan publik dan alergi terhadap transparansi.
Publik tentu tidak bodoh. Dalam banyak kasus, sikap diam pejabat publik saat dikonfirmasi justru sering menjadi sinyal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Diam dalam situasi seperti ini bukan netral—melainkan penuh makna.
Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar? Jika semua berjalan sesuai aturan, mengapa takut memberikan klarifikasi?
Perlu diingat, pengelolaan Dana Desa bukanlah ruang gelap tanpa pengawasan. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Bungkamnya kepala desa jelas bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Lebih tegas lagi, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Bahkan pada Pasal 3 UU Tipikor ditegaskan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Artinya, jika dugaan ini terbukti, konsekuensi hukumnya tidak main-main.
Oleh karena itu, aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan. Jangan sampai Dana Desa yang sejatinya untuk kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi bancakan oknum.
Awak media menegaskan, kasus ini bukan sekadar dugaan biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat yang diduga telah disalahgunakan. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban.
Jika kepala desa tetap memilih bungkam, maka publik berhak menilai dan aparat penegak hukum wajib bertindak. Tidak boleh ada ruang aman bagi siapapun yang bermain-main dengan uang rakyat.
Dana Desa adalah amanah, bukan warisan pribadi. Siapapun yang mengkhianatinya harus siap berhadapan dengan hukum,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







