Sibolga –Kabarnusa24.com) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga kini menjadi sorotan tajam. Pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mencapai ratusan juta rupiah memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan. Sejumlah pos belanja seperti biaya penginapan Rp13.000.000, alat kebersihan Rp15.000.000, ATK Rp25.000.000, hingga sewa kendaraan operasional Rp72.000.000 memicu pertanyaan serius terkait urgensi dan kewajaran penggunaannya.
Tak hanya itu, anggaran bantuan operasional Rp60.000.000, honorarium satpam Rp28.800.000, cleaning service Rp43.200.000, serta transport layanan nikah luar kantor Rp24.300.000 semakin mempertebal dugaan adanya potensi penyimpangan. Publik menilai, besarnya angka-angka tersebut tidak boleh hanya dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara moral kepada masyarakat sebagai pemilik sah uang negara.
Pada 20 April 2026, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Sibolga. Namun hingga kini, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun. Sikap diam ini bukan lagi bisa ditoleransi sebagai kelalaian, melainkan patut diduga sebagai bentuk penghindaran dari pertanggungjawaban publik. Dalam konteks ini, diam adalah jawaban—dan jawaban itu justru memperkuat kecurigaan.
Lebih mencurigakan lagi, pos anggaran lain seperti sewa gedung KUA Rp20.000.000, koordinasi Pokja Majelis Taklim Rp60.000.000, honor guru non-PNS Rp103.680.000, pegawai non-PNS MIN 2 Sibolga Rp52.800.000, serta honor tenaga pramubakti Rp23.400.000 semakin memperlihatkan pola penggunaan anggaran yang layak dicurigai dan ditelusuri lebih dalam. Jika benar semua ini bersih, mengapa harus takut memberikan penjelasan kepada publik?
Sikap bungkam Kepala Kantor Kemenag Kota Sibolga ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Lebih jauh, jika dugaan penyalahgunaan anggaran ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Publik kini menunggu, apakah Kepala Kantor Kemenag Kota Sibolga akan tetap bersembunyi di balik kebungkaman, atau berani tampil memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak, maka desakan kepada aparat penegak hukum—baik inspektorat, BPK, hingga KPK—untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan sebuah keharusan untuk mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara,tutupnya.
(Hasanuddin)







