Opini

Anggota BPD Dilarang Rangkap Jabatan ASN-PPPK Ini Resikonya

48
×

Anggota BPD Dilarang Rangkap Jabatan ASN-PPPK Ini Resikonya

Sebarkan artikel ini
Anggota BPD Dilarang Rangkap Jabatan ASN-PPPK Ini Resikonya

Oleh: Harmono, S.H., M.M., C.LA.

Kabarnusa24.com,- Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketentuan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang menekankan pentingnya independensi BPD serta netralitas aparatur negara.

BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, posisinya dituntut tetap independen dan tidak terikat dengan struktur pemerintahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 63 huruf c menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Pada Pasal 17 huruf g Permendagri tersebut dijelaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan/atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa kembali ditegaskan dalam Pasal 26 huruf c.

Meski tidak secara eksplisit menyebut ASN dan PPPK, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. ASN dan PPPK termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk merangkap sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan prinsip netralitas serta larangan konflik kepentingan. ASN diwajibkan untuk tidak menduduki jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan demikian, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Jadi sudah selayaknya BPD independen & netralitas kinerjanya sehingga fungsi pengawasan dalam pembangunan desa lebih optimal. Secara profesional juga mencegah monopoli jabatan di desa dan ASN Bagian dari eksekutif, sedang BPN fungsinya legislatif desa.

Jika dilihat Secara nalar Satu orang tidak boleh berfungsi ganda dalam perwujudan good governance clean government dan anti abuse of power.

Pelanggaran disiplin ASN Mengacu ke: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ASN dilarang: Rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan Terlibat dalam kegiatan yang mengganggu netralitas
Sanksinya bisa: Teguran Penurunan jabatan Bahkan pemberhentian (kalau dianggap berat)

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin