Opini

Hindari Nikah Siri, Ini Potensi Dampaknya 

49
×

Hindari Nikah Siri, Ini Potensi Dampaknya 

Sebarkan artikel ini
Hindari Nikah Siri, Ini Potensi Dampaknya 

JAKARTA,- Kementerian Agama kembali mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri atau perkawinan di bawah tangan. Selain ada potensi pelanggaran hukum, nikah siri juga bisa memunculkan sejumlah dampak lanjutan.

Imbauan untuk menghindari praktik nikah siri ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang membahas praktik nikah siri dengan iming-iming mendapat surat atau sertifikat sebagai bukti telah dilangsungkannya akad.

Perkawinan siri atau perkawinan bawah tangan adalah perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah bagi umat Islam. Dalam praktik masyarakat, istilah ini sering digunakan untuk menunjuk perkawinan yang secara agama diklaim telah memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Persoalan hukumnya terletak pada kecenderungan memisahkan secara tajam antara keabsahan agama dan kewajiban negara. Padahal, perkawinan tidak hanya melahirkan hubungan ibadah antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap status personal, anak, harta, nafkah, waris, perwalian, dan perlindungan sosial. Karena itu, perkawinan yang sengaja dilakukan tanpa pencatatan tidak dapat dipromosikan sebagai praktik yang bebas risiko.

Dampak terhadap Hak Waris

Menurut Ahmad Zayadi, perkawinan siri dapat menimbulkan dampak serius terhadap hak waris, terutama karena hubungan suami-istri tidak mudah dibuktikan secara administratif. Dalam hukum waris Islam, hubungan kewarisan antara suami dan istri lahir dari adanya hubungan perkawinan yang sah dan dapat dibuktikan.

“Apabila perkawinan tidak tercatat, pasangan yang ditinggalkan dapat menghadapi kesulitan untuk membuktikan statusnya sebagai ahli waris ketika pewaris meninggal dunia,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Persoalan tersebut dapat meliputi:

1. kesulitan memperoleh penetapan ahli waris;
2. sengketa dengan keluarga biologis pewaris;
3. kesulitan membuktikan status sebagai istri atau suami;
4. hambatan menguasai harta bersama;
5. kesulitan mengakses rekening, tanah, atau aset pewaris;
6. potensi pengabaian terhadap hak ekonomi pasangan;
7. konflik antara istri yang tidak tercatat dan ahli waris lainnya.

Dalam kondisi tertentu, kata Ahmad Zayadi, memang ada peluang seseorang dapat mengupayakan isbat nikah di Pengadilan Agama. Namun, isbat nikah bukan mekanisme otomatis dan tidak selalu sederhana. Pengadilan akan menilai alasan, bukti, status para pihak, kemungkinan ada dan tidak adanya halangan perkawinan, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum.

“Karena itu, anggapan bahwa perkawinan siri dapat “disahkan kapan saja” melalui isbat nikah merupakan pemahaman yang tidak tepat,” pesannya.

Dampak terhadap Anak

Ahmad Zayadi menjelaskan, perkawinan siri juga berdampak terhadap kedudukan keperdataan anak yang dilahirkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas perlindungan anak dengan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

“Putusan tersebut penting karena memberikan jalan perlindungan bagi anak. Namun, putusan tersebut tidak berarti bahwa perkawinan siri tidak menimbulkan persoalan administratif dan pembuktian,” jelas Ahmad Zayadi.

Sejalan dengan itu, anak tetap dapat menghadapi kesulitan dalam:

1. pencantuman identitas ayah;
2. penerbitan akta kelahiran;
3. pembuktian hubungan biologis;
4. hak nafkah;
5. hak waris;
6. perwalian;
7. akses pendidikan;
8. administrasi kependudukan;
9. perlindungan ketika ayah menyangkal hubungan.

Karena itu, lanjut Zayadi, perlindungan anak tidak boleh digantungkan semata-mata pada kemampuan ibu untuk mengajukan pembuktian atau proses hukum. Pencatatan perkawinan berfungsi mencegah agar anak tidak harus menanggung beban administrasi dan pembuktian yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Dalam konteks ini, masyarakat perlu memahami perbedakan antara status biologis anak; status hukum anak; hubungan perdata anak dengan ayah; hubungan kewarisan; hak nafkah; hak perwalian; dan pencantuman identitas dalam dokumen kependudukan. “Masing-masing dapat memiliki mekanisme hukum dan pembuktian yang berbeda. Oleh karena itu, perkawinan siri berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang panjang bagi anak,” sebut Zayadi.

Dampak terhadap Hak Istri

Dampak paling nyata dari nikah siri biasanya dirasakan oleh perempuan. Istri dalam perkawinan siri dapat mengalami hambatan untuk menuntut nafkah, harta bersama, hak atas tempat tinggal, kompensasi setelah perceraian, perlindungan dari kekerasan, hak waris, status sebagai ahli waris, pengakuan sosial, dan akses layanan administrasi.

Apabila suami mengingkari perkawinan, meninggalkan istri, menikah lagi, atau meninggal dunia, kata Zayadi, istri harus terlebih dahulu membuktikan hubungan perkawinan. Situasi tersebut menciptakan ketimpangan karena beban pembuktian berada pada pihak yang sering kali secara ekonomi dan sosial lebih rentan.

Dari perspektif keadilan gender, perkawinan siri dapat memperbesar ketergantungan perempuan kepada pengakuan suami atau keluarganya. Kerahasiaan perkawinan juga dapat menghilangkan akses istri terhadap jaringan perlindungan, layanan hukum, dan dukungan sosial.

“Karena itu, perkawinan siri bukan hanya persoalan apakah akadnya telah dilakukan, tetapi juga persoalan apakah perempuan dan anak memperoleh perlindungan nyata setelah akad tersebut,” tandas Zayadi.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin