BeritaDaerah

Disnaker Indramayu Soroti Dugaan Biaya Pelatihan Kerja Rp3 Juta di Kawasan Industri Losarang

15
×

Disnaker Indramayu Soroti Dugaan Biaya Pelatihan Kerja Rp3 Juta di Kawasan Industri Losarang

Sebarkan artikel ini
Disnaker Indramayu Soroti Dugaan Biaya Pelatihan Kerja Rp3 Juta di Kawasan Industri Losarang

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Polemik dugaan pungutan biaya pelatihan kerja hingga Rp3 juta yang dikaitkan dengan proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus menjadi sorotan publik. Keluhan masyarakat yang merasa terbebani dan khawatir dipersulit mendapatkan pekerjaan akhirnya mendapat respons dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu.

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa pelamar kerja di salah satu perusahaan di kawasan industri Losarang diarahkan mengikuti pelatihan melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) dengan biaya jutaan rupiah sebelum dapat melamar pekerjaan.

Kondisi itu menimbulkan keresahan, terutama bagi warga sekitar kawasan industri yang berharap bisa memperoleh pekerjaan tanpa dibebani biaya tinggi.

Menanggapi polemik yang viral di media sosial maupun pemberitaan media massa, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait pola rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang.

Asep menjelaskan, Disnaker mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta aturan lain yang mengatur mekanisme penempatan tenaga kerja dan keterbukaan informasi lowongan pekerjaan.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah menginformasikan kondisi di kawasan industri Losarang, khususnya terkait proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan,” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, selama ini Disnaker telah menjalin komunikasi dengan perusahaan yang dimaksud, yakni PT Mingda International Footwear, terkait data penempatan tenaga kerja yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker, saat ini terdapat 469 tenaga kerja aktif di perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen merupakan warga Kabupaten Indramayu.

“Dari 469 pekerja, sebanyak 377 orang berasal dari masyarakat Indramayu dan yang paling dominan berasal dari Kecamatan Losarang,” katanya.

Sementara itu, pekerja dari luar Kabupaten Indramayu tercatat sekitar 92 orang, sedangkan tenaga kerja dari luar Provinsi Jawa Barat sekitar tiga persen.

Asep menegaskan, pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan perusahaan agar menjalankan proses rekrutmen secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada dinas terkait agar masyarakat memiliki akses informasi yang sama terhadap peluang kerja.

“Kami sudah sering berkunjung dan menyampaikan bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke dinas,” ujarnya.

Disnaker juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan adil. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memberikan pengawasan apabila ditemukan pola rekrutmen yang dinilai tidak transparan.

Menurut Asep, kerja sama perusahaan dengan pihak lain seperti LPK sebenarnya diperbolehkan. Namun, mekanisme rekrutmen tetap harus menjunjung asas keterbukaan dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif bagi masyarakat sekitar.

“Kalau masyarakat merasa rekrutmen tertutup sehingga tidak puas, kami sampaikan ke perusahaan melalui surat. Informasi harus terbuka kepada masyarakat sekitar dan pihak kecamatan,” tuturnya.

Asep menambahkan, Disnaker kini tengah menelusuri pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang disebut dalam polemik tersebut. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait mekanisme kerja sama dimaksud.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat pencari kerja justru terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan akses bekerja.

“Kita latih masyarakat, jangan sampai dibebani dengan biaya besar,” katanya.

Menurutnya, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, maka pelatihan seharusnya dapat difasilitasi bersama oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten agar masyarakat lokal mampu memenuhi kebutuhan industri.

Asep juga mengingatkan agar peran swasta dalam pelatihan tenaga kerja tidak sampai membuat masyarakat berpandangan bahwa satu-satunya pintu masuk kerja hanyalah melalui LPK tertentu.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin