Berita

Sidang Sengketa Lahan di PN Sibolga Fokus pada Bukti Pembayaran Pajak

13
×

Sidang Sengketa Lahan di PN Sibolga Fokus pada Bukti Pembayaran Pajak

Sebarkan artikel ini
Sidang Sengketa Lahan di PN Sibolga Fokus pada Bukti Pembayaran Pajak

Tapanuli Tengah, 21 Mei 2026 —Kabarnusa24.com)Persidangan perkara sengketa tanah dengan nomor register 162/Pdt.G/2025/PN Sbg kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (21/5). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dalam perkara antara Faogoaro Gulo selaku penggugat dan Totonafo Nduru sebagai tergugat.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan sesuai tahapan pemeriksaan perkara perdata. Sejumlah pihak tampak mengikuti jalannya persidangan yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Usai persidangan, perhatian publik mengarah pada isu pembayaran pajak atas lahan yang menjadi objek sengketa. Hal tersebut mencuat saat wartawan meminta keterangan dari para pihak di luar ruang sidang.

Kuasa hukum tergugat, Hadi Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi mengenai riwayat pembayaran pajak kepada sejumlah mantan kepala desa di wilayah dimaksud.Sidang Sengketa Lahan di PN Sibolga Fokus pada Bukti Pembayaran Pajak“Pernah saya tanyakan kepada beberapa mantan kepala desa bahwa yang ada pada wilayah tersebut belum pernah ada yang membayar pajak,” ujar Hadi Alamsyah kepada wartawan usai sidang.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak penggugat. Faogoaro Gulo membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran pajak atas lahan dimaksud secara rutin selama bertahun-tahun.

Menurut Faogoaro Gulo, pembayaran pajak dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2025 dan seluruh dokumen administrasi pembayaran dimiliki secara lengkap.

Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, menambahkan bahwa bukti pembayaran pajak telah diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari alat bukti pendukung perkara.

“Atas lahan yang dijadikan sebagai objek perkara telah dilakukan pembayaran pajak secara resmi, dan bukti pembayarannya telah kami lampirkan sebagai bukti pendukung,” kata Elvin Tani Gea.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Sibolga.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan serta aspek administrasi perpajakan yang turut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin