Tapteng KKabarnusa24.com)orum masyarakat Desa Masundung mempertanyakan keberadaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketahui tidak berdomisili di desa setempat, namun tetap menerima honor setiap bulan sejak tahun 2021 silam.
Keluhan muncul karena sesuai Permendagri No. 110/2016 tentang BPD, salah satu syarat menjadi anggota BPD adalah bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan. Aturan ini bertujuan agar anggota BPD benar-benar memahami kondisi dan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Bagaimana mau menyuarakan aspirasi kalau yang bersangkutan saja tidak tinggal di sini. Tapi tiap bulan honornya tetap cair,” ketua Forum Masyarakat Masundung, Yuliman Harefa pada Jumat 22 Mei 2026.
Yuliman Harefa meminta Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan Lumut agar melakukan verifikasi ulang data keanggotaan BPD. Jika terbukti melanggar aturan, jabatan yang bersangkutan bisa dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami minta Pemdes Masundung dan Pemerintah Kecamatan Lumut, agar segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terkait anggota BPD Masundung yang diduga siluman tersebut. Dan jika ternyata ada pelanggaran maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan uang negara (honor) yang telah diterima sejak 2021 hingga 2025 yang lalu,”
Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Masundung melalui Sekretaris Desa, Junisman Zai mengatakan, selama ini memang ada dua anggota BPD Masundung yang diduga bukan warga Desa Masundung.
“Terkait masalah ini memang betul, bahkan pernah disampaikan oleh warga kepada kepala desa sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan ini kepada Camat Lumut dan Dinas PMD Tapteng,” ujar Junisman Zai
Selain anggota BPD yang bermasalah, warga juga menyorot minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa, termasuk alokasi honor BPD. Masyarakat berharap kedepan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan Angaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD di Desa Masundung hendaknya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, tutunya.
(Hasanuddingulo)







