Berita

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka, Camat Aek Bilah Bungkam Saat Dikonfirmasi

9
×

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka, Camat Aek Bilah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka, Camat Aek Bilah Bungkam Saat Dikonfirmasi

TAPANULI SELATAN, 30 Mei 2026 –Kabarnusa24.com)Dugaan penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah item belanja Tahun Anggaran 2025 dengan nilai ratusan juta rupiah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, kewajaran, dan transparansi penggunaannya.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat sejumlah pengeluaran dengan nilai cukup besar, di antaranya belanja alat tulis kantor sebesar Rp41.114.400, belanja internet dan TV berlangganan sebesar Rp23.650.000, belanja alat dan bahan kegiatan kantor lainnya sebesar Rp31.197.800, serta belanja sewa bangunan gedung kantor sebesar Rp40.650.000.

Selain itu, terdapat dua kegiatan pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas roda empat dengan nilai Rp40.554.000 dan Rp26.386.000. Belanja kertas dan cover juga tercatat mencapai Rp119.999.500, sementara belanja bahan komputer sebesar Rp95.179.800.

Tak hanya itu, anggaran makanan dan minuman rapat masing-masing sebesar Rp45.000.000 dan Rp31.500.000 turut menjadi sorotan masyarakat. Besarnya nilai sejumlah pengeluaran tersebut memunculkan dugaan perlunya audit dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Camat Aek Bilah melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.

Ketiadaan respons dari pihak kecamatan memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Masyarakat mempertanyakan alasan tidak adanya klarifikasi terhadap sejumlah item belanja yang nilainya cukup besar. Sebab sebagai pengguna anggaran negara, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi merupakan salah satu instrumen utama dalam mencegah munculnya dugaan penyimpangan anggaran. Ketika pejabat yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan, maka ruang kecurigaan publik akan semakin terbuka.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Camat Aek Bilah terkait berbagai pertanyaan yang diajukan awak media. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka agar informasi yang diterima publik dapat lebih berimbang dan transparan, tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin