TAPTENG –Kabarnusa24.com)Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang membahas penyampaian keputusan DPRD terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 diwarnai insiden teguran terbuka dari Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, Selasa (2/6/2026).
Teguran tersebut terjadi saat Bupati Masinton Pasaribu menyampaikan sambutan yang dinilai tidak sepenuhnya berkaitan dengan agenda utama rapat paripurna. Dalam pemaparannya, Masinton lebih banyak menjelaskan kondisi kemiskinan, pengangguran, dan perkembangan desa di Tapanuli Tengah.
Di hadapan peserta rapat, Masinton mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Tengah mencapai 11,03 persen, tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah kawasan Kepulauan Nias. Selain itu, tingkat pengangguran di daerah tersebut disebut berada pada angka 7,21 persen.
“Sesungguhnya Tapanuli Tengah tidak layak menjadi daerah miskin karena memiliki sumber daya alam yang melimpah,” ujar Masinton.
Tidak hanya membahas kemiskinan dan pengangguran, Bupati juga memaparkan kondisi Indeks Desa dengan membandingkan Tapanuli Tengah dengan sejumlah daerah lain di Sumatera Utara. Ia menyebutkan masih terdapat 22 desa berstatus sangat tertinggal, 28 desa tertinggal, 77 desa berkembang, enam desa maju dan hanya tiga desa mandiri.
Menurut Masinton, kondisi tersebut tidak terlepas dari tata kelola pemerintahan desa yang dinilainya belum berjalan dengan baik.
“Kondisi ini disebabkan oleh tata kelola desa yang kacau balau,” katanya.
Saat paparan itu berlangsung, Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani langsung menginterupsi dan mengingatkan agar pembahasan tetap berfokus pada agenda rapat paripurna yang sedang berlangsung, yakni pembahasan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
“Kita di sini membahas tentang LKPJ 2025,” tegas Ahmad Rivai di ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD menegaskan bahwa persoalan kemiskinan, pengangguran maupun tata kelola desa merupakan isu penting, namun pembahasannya dapat dilakukan dalam forum tersendiri bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun DPRD.
“Soal tingkat kemiskinan dan penjelasan tata kelola desa bisa dijelaskan kepada OPD atau mengundang DPRD dalam rapat khusus pembahasan tersebut,” ujar Rivai.
Usai mendapat teguran tersebut, Bupati Masinton Pasaribu kemudian mengarahkan kembali sambutannya sesuai materi rapat yang sedang dibahas.
Peristiwa itu menjadi perhatian peserta rapat karena menunjukkan dinamika hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tapanuli Tengah. Di sisi lain, sikap Ketua DPRD yang langsung mengingatkan kepala daerah dalam forum resmi dinilai sebagai bentuk penegakan tata tertib rapat dan upaya menjaga agar agenda paripurna berjalan sesuai substansi yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah tersebut dihadiri oleh 20 anggota DPRD dari total 35 anggota dewan, sehingga telah memenuhi ketentuan kuorum dan seluruh agenda rapat dapat dilaksanakan secara sah sesuai tata tertib yang berlaku.
(Hasanuddingulo)







