BeritaNasional

Sempat Ricuh, Polda Metro Jaya Amankan 119 Diduga Pelaku Perusuh Saat Eksekusi Eks Hotel Sultan Jakarta

3
×

Sempat Ricuh, Polda Metro Jaya Amankan 119 Diduga Pelaku Perusuh Saat Eksekusi Eks Hotel Sultan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Sempat Ricuh, Polda Metro Jaya Amankan 119 Diduga Pelaku Perusuh Saat Eksekusi Eks Hotel Sultan Jakarta
Foto : Dok.Ist

JAKARTA, Kabarnusa24.com ||Sebelumnya tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Petugas menyampaikan imbauan dengan nada santun, mengajak kelompok massa yang menduduki area hotel untuk mengosongkan lokasi secara mandiri demi kelancaran bersama.

Tidak hanya memberikan imbauan, aparat keamanan di lapangan juga membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya. Petugas secara khusus menerima dan mendengarkan dengan seksama keluh kesah serta aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan massa.

Namun dalam kegiatan Eksekusi berawal situasi kondusif tersebut sempat terganggu ketika beberapa kelompok massa mulai tersulut emosi dan melakukan aksi pelemparan batu serta benda keras ke arah barikade petugas.

Hal tersebut jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan sekitar 119 orang yang diduga melakukan kerusuhan saat eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 area eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (18/06/26).

Demi melindungi masyarakat luas serta mencegah meluasnya anarkisme, petugas melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur agar sisa tahapan eksekusi pengosongan bangunan dapat diselesaikan dengan aman.

Petugas mengamankan sekitar 119 orang terduga perusuh ke Mapolda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk melindungi mereka dari potensi eskalasi yang lebih membahayakan, sekaligus memetakan kelompok mana yang menduduki kawasan secara ilegal serta mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa tersebut.

Dikatakan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas jatuhnya korban luka dalam tugas pengosongan aset negara ini. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan hati yang dingin dan rasa saling menghormati.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil. Pada dasarnya, kehadiran kami di sini adalah untuk melayani dan memastikan kepastian hukum berjalan dengan damai bagi semua pihak,” kata Kombes Budi dilokasi, Kamis (18/06/26).

“Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*) seperti perkara perdata maupun gugatan PTUN yang melekat pada objek ini tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip *res judicata pro veritate habetur*, bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” tegasnya.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin