DaerahHukum & Kriminal

Besok, Jumat (3/7/2026), Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Jalani Sidang Vonis

5
×

Besok, Jumat (3/7/2026), Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Jalani Sidang Vonis

Sebarkan artikel ini
Besok, Jumat (3/7/2026), Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Jalani Sidang Vonis

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, dijadwalkan digelar pada Jumat (3/7/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Terdakwa Ririn Rifanto akan menjalani sidang vonis pada pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan dijadwalkan menjalani sidang putusan pada pukul 14.00 WIB dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun.

Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami dari pihak keluarga tentunya meminta hukuman yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang.

Kasus pembunuhan yang menewaskan lima anggota satu keluarga tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sejak pertama kali terungkap. Selama proses persidangan, sejumlah fakta penting terungkap, di antaranya adanya dua lokasi kejadian serta ditemukannya palu godam yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Sidang putusan besok menjadi tahapan akhir dalam proses peradilan tingkat pertama dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin