DaerahHukum & Kriminal

Divonis Penjara Seumur Hidup, Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding

6
×

Divonis Penjara Seumur Hidup, Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini
Divonis Penjara Seumur Hidup, Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Priyo Bagus Setiawan menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, pihak terdakwa mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis penjara seumur hidup lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Priyo dengan pidana 20 tahun penjara.

Ruslandi menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya terkait anggapan bahwa terdakwa membuat kegaduhan, yang menurut pihaknya justru dilakukan oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai sikap kooperatif Priyo selama proses penyidikan hingga persidangan semestinya menjadi pertimbangan yang meringankan. Mereka menyebut Priyo turut membantu mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk menunjukkan lokasi pembunuhan serta keberadaan sejumlah barang bukti.

Meski menghormati putusan majelis hakim, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius, menimbulkan dampak luas di masyarakat, serta menyisakan duka mendalam bagi keluarga para korban.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin