DaerahHukum & Kriminal

Kejari Indramayu Siapkan Banding Balasan Usai Ririn dan Priyo Tempuh Upaya Hukum

7
×

Kejari Indramayu Siapkan Banding Balasan Usai Ririn dan Priyo Tempuh Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejari Indramayu Siapkan Banding Balasan Usai Ririn dan Priyo Tempuh Upaya Hukum

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi upaya banding yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya hukum yang ditempuh para terdakwa.

“Kemungkinan besar besok atau hari Jumat kami juga akan mengajukan upaya hukum banding sebagai bentuk perlawanan terhadap banding yang diajukan advokat terdakwa,” ujar Eko di Indramayu, Rabu.

Menurut Eko, penasihat hukum Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu mengajukan banding sebagaimana tercatat dalam aplikasi e-Berpadu milik pengadilan.

Sementara itu, terdakwa Ririn Rifanto juga menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Eko menegaskan, apabila pengajuan banding Ririn telah resmi diterima, JPU akan menempuh mekanisme hukum yang sama sebagaimana dilakukan terhadap banding Priyo.

Meski demikian, Kejari Indramayu masih mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap resminya.

“Kami selaku JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim serta menunggu sikap resmi terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku di PN Indramayu,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses banding nantinya terdakwa akan menyampaikan memori banding, sedangkan JPU akan menyiapkan memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tentunya isi kontra memori tidak akan jauh dari tuntutan yang telah kami ajukan serta putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menjelaskan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Idm menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Bayu.

Ia menambahkan, sesuai amar putusan, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Namun, Bayu menegaskan pihaknya tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum majelis hakim karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan saat ini telah memasuki proses banding.

“Saya selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim, sehingga tidak dapat mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” tegasnya.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin