Nasional

Menperin: P3DN Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional

5
×

Menperin: P3DN Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional

Sebarkan artikel ini
Menperin: P3DN Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional
Foto : Dok.Ist/Kemenperin

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan instrumen strategis untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasional sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Optimalisasi belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD terhadap produk dalam negeri diyakini mampu meningkatkan utilisasi industri, memperkuat rantai pasok domestik, memperluas investasi, serta menciptakan lapangan kerja.

“P3DN bukan sekadar kebijakan pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat struktur industri nasional. Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan sambutan pada P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, Rabu (22/07/26).


Menperin: P3DN Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional
Foto : Dok.Ist/Kemenperin

Menperin menyampaikan, industri pengolahan Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat dinamika ekonomi global, mulai dari ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok dunia, perubahan iklim, hingga meningkatnya persaingan produk impor di pasar domestik.

Di sisi lain, Indonesia memiliki pasar domestik yang sangat besar sehingga harus mampu dimanfaatkan sebagai kekuatan utama bagi pertumbuhan industri nasional.

Menurut Menperin, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional masih dipasarkan di dalam negeri. Karena itu, keberlanjutan sektor manufaktur sangat bergantung pada kemampuan menjaga pasar domestik dari tekanan produk impor sekaligus meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi nasional yang masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan.

“Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN. Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, penguatan industri nasional memerlukan strategi pembangunan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Keterkaitan sektor ekstraktif, industri pengolahan, hingga sektor jasa dan perdagangan harus terus diperkuat agar mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.

Melalui penguatan keterkaitan tersebut, industri nasional diharapkan mampu meningkatkan penggunaan bahan baku, komponen, mesin, dan jasa pendukung dalam negeri, sekaligus memperluas diversifikasi produk dan pasar. “Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri besar, tetapi juga oleh pelaku industri kecil dan menengah (IKM), UMKM, industri permesinan, hingga berbagai sektor ekonomi pendukung lainnya,” imbuh Menperin.

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga mengapresiasi komitmen Pertamina Group yang telah menjadikan P3DN sebagai bagian penting dalam strategi pengadaan barang dan jasa perusahaan.

Pada tahun 2025, realisasi belanja Produk Dalam Negeri Pertamina mencapai sekitar Rp531,5 triliun, dengan sekitar Rp309,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk pengadaan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan yang menyerap berbagai produk manufaktur nasional.

Selain itu, Pertamina juga merealisasikan pengadaan barang dan jasa kepada UMKM melalui platform digital dengan nilai mencapai Rp14,2 triliun.

Menurut Menperin, besarnya belanja tersebut memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan utilisasi industri nasional, memperkuat rantai pasok domestik, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

“Pemerintah mengapresiasi komitmen Pertamina yang telah menempatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan. Komitmen seperti ini perlu terus diperkuat oleh seluruh BUMN maupun BUMD agar manfaat ekonomi yang dihasilkan semakin besar bagi industri nasional,” katanya.

Instrumen perlindungan industri

Agus juga menyoroti pentingnya penguatan berbagai instrumen perlindungan industri nasional di tengah meningkatnya persaingan perdagangan global. Hampir seluruh negara telah menerapkan berbagai kebijakan Technical Barriers to Trade (TBT) untuk melindungi industri domestiknya.

Menurutnya, Indonesia masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat instrumen tersebut melalui penerapan persyaratan teknis, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan di pintu masuk, penerapan Persetujuan Impor berdasarkan Pertimbangan Teknis bagi produk yang telah mampu diproduksi di dalam negeri, serta optimalisasi penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan peningkatan penggunaan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dengan penguatan instrumen tersebut, kita ingin menciptakan iklim usaha yang semakin sehat sehingga utilisasi industri nasional meningkat dan daya saing produk Indonesia semakin kuat,” ujarnya.

Menperin mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Peneliti Ekonomi yang bekerja sama dengan P4DN Kemenperin, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri mampu menghasilkan multiplier effect sektor manufaktur sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional.

Artinya, setiap Rp1 yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri berpotensi menciptakan output ekonomi sebesar Rp2,2, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Lebih lanjut, berdasarkan simulasi Badan Pusat Statistik (BPS), apabila belanja pemerintah dan BUMN terhadap produk impor sebesar Rp400 triliun disubstitusi dengan produk dalam negeri melalui nilai pembelian yang sama, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,71 persen serta menghasilkan tambahan output ekonomi sebesar Rp627,58 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Indonesia dibandingkan apabila dialokasikan untuk produk impor,” tegas Agus.

Karena itu, Kemenperin terus melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari implementasi P3DN. Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri di Indonesia.

Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi agar menjadi lebih cepat, sederhana, mudah, dan efisien tanpa mengurangi kredibilitas proses verifikasi maupun pengawasan.

“Reformasi TKDN dibangun di atas empat pilar utama, yaitu insentif, sederhana, mudah, dan cepat. Melalui reformasi ini kami ingin meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” jelas Agus.

Menutup sambutannya, Menperin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan P3DN sebagai gerakan nasional yang melibatkan pemerintah, BUMN, BUMD, dunia usaha, serta seluruh pelaku industri dalam memperkuat struktur industri Indonesia.

“Saya yakin, melalui sinergi yang semakin kuat, penggunaan produk dalam negeri akan terus meningkat, daya saing industri nasional semakin kokoh, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin besar. P3DN Summit 2026 harus menjadi momentum untuk mempercepat implementasi penggunaan produk dalam negeri menuju industri Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing global,” pungkasnya.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin