JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Sebuah motor operasional berplat merah menjadi sorotan setelah diduga tetap melaju di jalan Raya meski status pajaknya tidak aktif.
Kendaraan dengan nomor polisi F 6233 U dengan pajak 05.23 itu terekam kamera warga saat melintas di wilayah Jakarta Utara menuju arah Ancol, Sabtu (25/07/26). Dalam amanatan Wartawan dilapangan, motor tersebut memicu gelombang reaksi kritikan dari masyarakat.
Namun yang menjadi perhatian dari sorotan publik bukan sekedar pergerakan kendaraan itu. Sorotan utama tertuju pada statusnya yang diduga menunggak pajak sejak 2023. Di tengah gencarnya kampanye kepatuhan pajak kepada masyarakat, kejadian ini dinilai sebagai ironi yang mencolok, bahkan menyakitkan rasa keadilan.
Bagaimana mungkin kendaraan plat merah untuk operasional justru diduga melanggar aturan mendasar yang wajib ditaati semua pengguna jalan dan sebagaimana kendaraan dinas di hari libur tidak diperbolehkan untuk digunakan kepentingan pribadi.
“Aparatur seharusnya menjadi contoh kepatuhan, bukan justru mempertontonkan pelanggaran di ruang publik,” Ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik, sekaligus mempertanyakan alokasi anggaran pajak kendaraan dinas.
Ley Bolon mendesak instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas penanggung jawab kendaraan tersebut.
Ley Bolon meminta agar tidak ada perlakuan khusus bagi kendaraan dinas yang melanggar aturan di waktu jam operasional ke dinasan.
Tak hanya itu, Ley Bolon juga mendesak pihak kepolisian dan inspektorat menindaklanjuti temuan ini.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke kendaraan pelat merah biarkan mati Pajak,” Ujarnya.(Rizky Tile)







