BeritaHukum & Kriminal

Sidang Pembuktian Harta Bersama: Kuasa Hukum Penggugat Soroti Dugaan Pengalihan Aset

15
×

Sidang Pembuktian Harta Bersama: Kuasa Hukum Penggugat Soroti Dugaan Pengalihan Aset

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembuktian Harta Bersama: Kuasa Hukum Penggugat Soroti Dugaan Pengalihan Aset

BANJARNEGARA,– Persidangan perkara pembagian harta bersama kembali digelar dengan nomer perkara 587/Pdt.G/ 2026/PA Ba, di Pengadilan Agama Banjarnrgara dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat I, Selasa (28/07-2026).

Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yg diketuai joleh Drs HM Mursyid dan Panitera Pengganti Aniqotur Rifa’ah, SH tersebut, Tergugat I tidak mengajukan saksi, hanya mengajukan bukti-bukti surat T6, yang pada pokoknya bertujuan menunjukkan bahwa kewajiban kredit terhadap bank atas objek sengketa telah dilunasi pada 26 Januari 2026 ke Bank Jateng, dan tidak membantah bukan harta bersama.

Kuasa hukum Penggugat Anita Zumaroh, HARMONO, SH, MM, CLA dari Harmony House Of Law, menegaskan bahwa substansi perkara bukan semata-mata mengenai pelunasan utang kepada bank, melainkan mengenai status hukum penetapan harta bersama yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Penggugat sebagai mantan istri yang memiliki hak atas harta bersama tersebut. Dan harta bersama tersebut saat ini dikuasai oleh Bukhaeri, untuk warung komersil.

“Dalam sidang tadi tergugat justru membuktikan harta tersebut sudah dilunasi, dengan uang siapa, biarkan hukum yang akan mengungkap,” Tegasnya Usai mengikuti sidang.

Menurut Penggugat, terdapat indikasi bahwa pihak ketiga yang saat ini menguasai objek sengketa merupakan pihak yang melunasi sisa kewajiban kredit di bank sebagai bagian dari proses untuk memperoleh aset tersebut.

“Memang klien kita sengaja tidak melunasi pasca cerai, biarkan dia melunasi dan informasinya sudah ditempati pihak yang melunasi untuk warung tanpa sepengetahuan klien kita,” Tambahnya.

Namun, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan ataupun sepengetahuan Penggugat atas penempatan dan perubahan bentuk harta bersama darinSHM No 0751 a. n AT dari C3033 Persil 25 Klad D80 berdasarkan AJB Tanggal 05-12-2016 Noc 314/KKb.14/08/XII/2016 Surat Ukur tanggal 23-09-2015 No 303/Karangkobar/2015 luas 549 Ke.

“Pelunasan kredit bukan serta-merta menghapus status suatu aset sebagai harta bersama. Yang menjadi persoalan dalam perkara ini adalah dugaan adenya pengalihan penguasaan maupun kepentingan atas harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak yang memiliki hak, sesuai, Transaksi harta bersama secara sepihak melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ,” ujar HARMONO usai persidangan.

Kuasa hukum Penggugat juga mengungkapkan bahwa objek sengketa saat ini telah ditempati oleh pihak lain dan dimanfaatkan sebagai warung komersial. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat perlunya pemeriksaan menyeluruh mengenai proses pengalihan penguasaan aset tersebut serta pihak-pihak yang terlibat.

Dalam persidangan mendatang, Penggugat tetap berpendirian bahwa setiap tindakan hukum terhadap harta bersama setelah perceraian harus memperhatikan hak masing-masing pihak.

Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan dapat menilai secara komprehensif seluruh alat bukti dan fakta persidangan, termasuk asal-usul pelunasan kredit, proses penguasaan objek, serta legalitas pengalihan kepada pihak lain.

Pihak Penggugat berharap putusan nantinya tidak hanya mempertimbangkan bukti administrasi berupa pelunasan kredit, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan keadilan, para pihak atas harta bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian tergugat 2 dari yang menguasai dan menjadikan warung, berikutnya, di mana masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan alat bukti dan saksi guna memperkuat dalil-dalil yang diajukan di hadapan majelis hakim.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin