Berita

Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Rangkaian Aksi Pencurian, Satu Pemuda Diamankan

42
×

Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Rangkaian Aksi Pencurian, Satu Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Rangkaian Aksi Pencurian, Satu Pemuda Diamankan

Bondowoso –Kabarnusa24.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 28 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan aksinya di Kantor Kelurahan Sekarputih, ATM BRI Unit Tegalampel, serta DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.

Aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel. Terduga pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam kantor.

Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil.

Sekitar pukul 01.39 WIB, terduga pelaku kembali beraksi dengan mencoba membobol ATM BRI Unit Tegalampel.

Petugas keamanan yang mendengar suara mencurigakan mengetahui adanya upaya membuka pintu belakang kantor.

Karena gagal masuk, pelaku diduga berusaha mencongkel brankas mesin ATM. Menyadari situasi tersebut, petugas keamanan segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berlokasi di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui jendela bangunan.

Dari lokasi tersebut, pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp250.000, kemudian memutar arah kamera CCTV sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono, S.H. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, sebuah helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Sementara itu, obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya masih dalam proses pencarian.

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Iptu Wawan Triono.

Polres Bondowoso menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada malam hingga dini hari.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin