JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Penampakan terlihat di parkiran depan gedung Kementerian Kesehatan jalan HR Rasuna Sahid sejumlah motor Dinas disulap menjadi kendaraan milik pribadi.
Terlihat jelas motor Dinas yang diketahui milik Oknum Kepolisian dengan Nopol B 5191 ELA dan B 6134 SZE telah disulap menjadi milik pribadi.
Sementara motor Dinas lainnya, yang juga sempat terlihat diduga milik oknum Kepolisian dengan B 2949 PCR juga disulap menjadi kendaraan pribadi, Kamis (30/07/26) siang.
Pasalnya plat yang seharusnya milik aset Negara itu kini terlihat berubah menjadi Putih. Tidak diketahui pasti entah apa maksud dan tujuan dari Oknum Kepolisian tersebut merubah plat kendaraan dinasnya.
Diduga, digantinya plat motor oprasional itu ke plat putih, agar motor itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan.
Dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon mengungkapkan kebingungannya saat melihat kendaraan oprasional polisi yang seharusnya berplat Dinas tetapi menggunakan plat Putih.
“Kadang bingung, ada beberapa motor oprasional Polisi yang platnya diganti putih, jadi terlihat seperti motor pribadi,” Ujar
Ley Bolon pada Kamis (30/07/26) malam. Ia berharap ada penertiban agar hal ini tidak terus berlanjut.
Ley Bolon, mengaku sulit membedakan antara Motor Dinas dan motor pribadi akibat penggunaan plat putih tersebut.
“Harus ada tindakan tegas dari instansi terkait khususnya DPR sebagai wakil rakyat untuk menegur ke Oknum Kepolisian yang salah gunakan kendaraan milik Aset Negara. Jika terus dibiarkan, akan semakin banyak motor dinas yang terlihat seperti milik pribadi. Ini perlu diberikan sanksi kepada oknum yang mengganti plat tersebut,” Ujarnya.
Ley Bolon berharap ada langkah tegas dari pimpinan Kepolisian dan DPR sebagai wakil rakyat untuk menertibkan kendaraan-kendaraan Dinas Kepolisian yang digunakan tidak sesuai aturan. Pasalnya, penggunaan plat putih pada motor oprasional kepolisian menimbulkan kesan seolah-olah kendaraan tersebut adalah milik pribadi, bukan milik negara.(Rizky Tile)







