JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 melalui Dinas kebersihan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Rp. 9 Milyar untuk 300 unit gerobak motor.
Pengadaan gerobak motor pengangkut sampah, awalnya bertujuan agar petugas pengangkut sampah dapat menjangkau dan mengangkut sampah warga DKI Jakarta yang tinggal di gang-gang kecil dan sempit serta padat penduduk, sehingga dengan adanya armada pengangkut sampah ini maka sampah tak lagi menumpuk.
Selain itu, diharapkan tak ada lagi warga Jakarta yang membuang sampahnya sembarangan diujung gang dan pojok-pojok jalan, serta tak ada lagi tempat untuk pembuangan sampah liar di sekitar permukiman warga yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.
Namun seiring waktu berjalan dan pergantian pimpinan Gubernur DKI Jakarta nampak terlihat banyaknya unit motor gerobak sampah Lingkungan Hidup yang terbengkalai hingga jadi barang panjangan di seluruh Kecamatan dan Kelurahan Provinsi DKI Jakarta.
Fakta dilapangan justru pihak swasta atau perorangan yang mengangkut atau mengambil sampah disetiap rumah warga diwilayah masing-masing kelurahan dan kecamatan DKI Jakarta, Jum’at (31/07/26).

Padahal, terlihat jelas Pemerintah DKI Jakarta melalui Kecamatan dan Kelurahan memiliki Gerobak sampah yang dimana berawal pada Pengadaan gerobak motor pengangkut sampah bertujuan agar petugas pengangkut sampah dapat menjangkau dan mengangkut sampah warga DKI Jakarta yang tinggal di gang-gang kecil dan sempit serta padat penduduk.
Lebih jauh, terdapat indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang patut diselidiki setiap gerobak sampah diduga dikenakan setoran harian sekitar Rp5.000 dan setoran bulanan sekitar Rp100.000 kepada oknum di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Aliran uang ini harus diinvestigasi secara serius oleh aparat berwenang.
Mirisnya, terdapat pula pungutan yang mencapai Rp25.000 per transaksi pembuangan sampah berdasarkan kesaksian warga. Seluruh aliran uang ini harus diinvestigasi secara serius oleh aparat berwenang.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi program pengadaan sarana kebersihan di lingkungan DLHK DKI Jakarta pada tahun 2012 hingga 2019. Ironisnya, di berbagai wilayah masyarakat justru masih mengeluhkan minimnya sarana pengangkut sampah.
“Di satu sisi anggaran pengadaan sudah muncul terealisasi tetapi di sisi lain masyarakat masih kekurangan armada pengangkut sampah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa ada bentuk fisik gerobak motor Sampah LH, tetapi tidak digunakan semestinya untuk mengangkut sampah disetiap RW.” ujarnya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Sabtu (01/08/26).
Keberadaan kendaraan gerobak sampah LH DKI Jakarta yang terbengkalai menjadi pertanyaan besar terkait pengelolaan aset publik di DKI Jakarta. Apakah akan ada upaya restorasi atau pembuangan yang sesuai peraturan, serta klarifikasi mengenai status lahan penyimpanan tersebut, masih menunggu tanggapan dari pihak terkait.(Rizky Tile)







