JAKARTA, KABARNUSA24.COM
PT MEM menggugat sebuah yayasan pendidikan ke pengadilan atas dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan program Student Immersion 2025. Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Irawan, S.H., setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada pihak yayasan disebut tidak menghasilkan penyelesaian, pada tertuang pada PN JKT.SEL-040820262RB (4-8-2026) Nomer perkara 915/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Irawan menjelaskan, PT MEM yang bergerak di bidang edukasi internasional telah menjalin kerja sama dengan yayasan tersebut sejak 2016. Kerja sama kemudian diperbarui melalui penandatanganan perjanjian pada 21 Januari 2025 untuk penyelenggaraan program Student Immersion, yang meliputi keberangkatan siswa SMP ke Jepang dan siswa SMA ke Australia.
Menurutnya, pelaksanaan program bagi siswa SMP berjalan lancar karena seluruh proses administrasi dilakukan melalui satu pintu. Namun, keberangkatan siswa SMA ke Australia yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025 terpaksa dibatalkan lantaran visa peserta baru diterbitkan pada hari keberangkatan.
PT MEM menilai keterlambatan tersebut dipicu lambatnya proses pengumpulan dokumen peserta yang, sesuai isi perjanjian, menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
“Akibat pembatalan tersebut, sekitar 50 peserta yang masing-masing telah membayar sekitar Rp48 juta gagal mengikuti program. Tiket perjalanan yang telah diterbitkan juga dinyatakan hangus,” ujar Irawan kepada Wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (04/08/26)
Akibat pembatalan program itu, PT MEM mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp17 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Kerugian tersebut, menurut Irawan, mencakup batalnya kerja sama dengan mitra pendidikan di Australia, pencabutan lisensi kerja sama, denda sekitar 12 ribu dolar Australia, hilangnya sejumlah proyek, hingga kerusakan reputasi perusahaan.
Dalam gugatannya, PT MEM mendasarkan dalil wanprestasi pada Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan. Tuntutan ganti rugi juga mengacu pada Pasal 1243 KUH Perdata yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga setelah pihak yang lalai diberikan somasi namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, gugatan turut merujuk pada Pasal 1246 KUH Perdata mengenai unsur ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga, serta Pasal 1267 KUH Perdata yang mengatur hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, maupun ganti rugi akibat wanprestasi.
Dari sisi hukum perjanjian, PT MEM juga mendasarkan gugatan pada asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Gugatan juga mengacu pada Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata mengenai kewajiban para pihak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
Irawan mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada yayasan. Namun, respons yang diterima dinilai tidak memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Kami sudah melayangkan dua kali somasi, tetapi jawaban yang diberikan tidak memuaskan, bahkan terkesan menganggap persoalan ini sebagai hal biasa,” kata Irawan.
Selain mendalilkan wanprestasi, PT MEM juga menuding adanya dugaan intimidasi terhadap orang tua siswa terkait kewajiban pembayaran serta dugaan pengancaman terhadap perusahaan. Seluruh dalil tersebut, kata Irawan, akan dibuktikan melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
PT MEM optimistis gugatan tersebut dapat dikabulkan berdasarkan bukti yang dimiliki. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi, besaran kerugian yang dapat dikabulkan, maupun pelaksanaan eksekusi terhadap aset milik tergugat sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh fakta dan alat bukti di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan yang menjadi tergugat belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum PT MEM.(Red)







