Nasional

Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Digeledah, KPK Temukan Uang Asing Senilai Sin$8.500

4
×

Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Digeledah, KPK Temukan Uang Asing Senilai Sin$8.500

Sebarkan artikel ini
Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Digeledah, KPK Temukan Uang Asing Senilai Sin$8.500
Foto : Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 saat menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Selasa (04/08/26).

Dari tempat pertama, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar Singapura. Uang tersebut ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai Sin$8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (05/08/26).

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai SGD 8.500 di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. KPK menegaskan uang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan akan ditelusuri sumber maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” Ujarnya.

Temuan tersebut menambah daftar barang bukti yang dikumpulkan KPK dalam perkara yang diduga berlangsung secara sistematis sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Dalam penyidikannya, KPK menduga praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui pungutan ilegal terhadap pemohon layanan keimigrasian.

Penyidik juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekan selama praktik tersebut berlangsung. Dugaan itu kini menjadi salah satu fokus pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.

Penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah diumumkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang, keterlibatan pihak lain, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Temuan uang asing di ruang Kepala Kanim Jaksel pun diperkirakan akan menjadi salah satu materi pendalaman penyidik untuk mengurai dugaan praktik pemerasan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.(Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin