BeritaDaerahHiburanHukum & KriminalKriminalLingkunganMetropolitanTNI - POLRI

Eks Sarang Narkoba Tanpa Izin Imperium Nekat Buka 24Jam, Pemkot Masuk Angin & Diduga Dibackingi Pecatan Polisi!

10
×

Eks Sarang Narkoba Tanpa Izin Imperium Nekat Buka 24Jam, Pemkot Masuk Angin & Diduga Dibackingi Pecatan Polisi!

Sebarkan artikel ini
Eks Sarang Narkoba Tanpa Izin Imperium Nekat Buka 24Jam, Pemkot Masuk Angin & Diduga Dibackingi Pecatan Polisi!

MEDAN, KABARNUSA24.COM — Praktek ganti “kulit” tempat hiburan malam (THM) bermasalah kembali terjadi di Kota Medan. Eks D’Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam (Ringroad), yang sempat digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut terkait kasus narkoba, kini nekat beroperasi lagi dengan nama baru: Imperium Lounge & KTV. Ironisnya, operasional berwajah baru ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Medan. Langkah nekat manajemen Imperium Lounge ini memicu kritik tajam karena dinilai melecehkan wibawa hukum dan mengabaikan keselamatan publik. Upaya rebranding ini dinilai hanya menjadi modus usang untuk memutihkan rekam jejak kriminal masa lalu tanpa ada niat mematuhi regulasi daerah.

 

Inex Mudah Didapat, Pengelola Tunjuk Pecatan Polisi Jadi Humas

Berdasarkan informasi terdalam dari lapangan, aktivitas di dalam Imperium Lounge saat ini justru semakin ramai pengunjung. Ramainya tempat ini diduga kuat bukan karena kualitas hiburannya, melainkan karena kemudahan para pengunjung untuk mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi (inex). Narkoba tersebut diduga sengaja diedarkan secara bebas melalui pihak-pihak tertentu yang telah mengantongi “izin khusus” dari pihak manajemen pengelola THM.

Lebih mencengangkan lagi, demi mengamankan bisnis haram dan operasional ilegal ini dari jangkauan hukum, pihak pengelola nekat menunjuk seorang Humas (Hubungan Masyarakat) berinisial DD. Diketahui, DD merupakan mantan anggota kepolisian yang pernah berdinas di bidang Ditresnarkoba Polda Sumut, Namun. rekam jejaknya telah dinodai dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Dipecat) dari institusi Polri. Keberadaan oknum pecatan polisi ini di jajaran manajemen diduga sengaja dimanfaatkan untuk memetakan jalur hukum dan memberikan rasa aman palsu bagi peredaran narkoba di dalam gedung tersebut.

 

Sikap Menantang Hukum dari Pemilik dan Pengelola

Tindakan pemilik dan pengelola Imperium Lounge & KTV merupakan potret nyata dari keserakahan bisnis yang mengencingi aturan hukum. Keputusan untuk membuka kembali tempat yang memiliki rekam jejak kelam sebagai sarang narkoba tanpa selembar pun izin resmi adalah bentuk arogansi tingkat tinggi.

Pengelola secara sadar menantang otoritas negara dengan berlindung di balik tameng Humas pecatan aparat, berasumsi modal besar dan jaringan masa lalu bisa membeli kekebalan hukum.

Mengganti nama dari D’Red menjadi Imperium hanyalah taktik murahan untuk menghapus jejak kriminal masa lalu tanpa ada niat sedikit pun untuk bertobat dan mematuhi regulasi daerah.

Mengabaikan Keselamatan Publik: Demi mengeruk keuntungan pribadi melalui penjualan inex, manajemen menutup mata terhadap kehancuran generasi muda dan keresahan masyarakat sekitar.

Suara Keresahan Warga Ringroad

Keberanian pengelola membuka THM tanpa izin ini memicu amarah dan ketakutan mendalam bagi warga yang tinggal di sekitar Jalan Gagak Hitam. Mereka merasa lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan tumbal demi keuntungan segelintir pengusaha nakal.

Seorang perwakilan warga sekitar Ringroad yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, meluapkan kekecewaannya dengan sangat getir:

“Kami warga di sini sudah sangat resah saat tempat ini dulu digerebek karena narkoba. Sekarang, dengan santainya mereka buka lagi cuma ganti nama jadi Imperium. Lebih gila lagi, ternyata mereka tidak punya izin resmi tapi bisa bebas beroperasi setiap malam. Kami mendengar di dalam bebas sekali jual beli inex. Apakah pemerintah dan polisi takut bertindak karena di sana ada mantan orang dalam (polisi)? Kami merasa tidak dihargai sebagai warga. Apakah menunggu anak-anak kami hancur dulu karena narkoba di sana baru mau bergerak? Ini jelas-jelas menantang hukum!” ujarnya dengan nada geram.

 

Lemahnya Pengawasan: Dinas Terkait & Aparat “Masuk Angin”?

Kritik keras juga tertuju pada instansi penegak perda dan aparat penegak hukum di Kota Medan. Meski Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Imperium Lounge, tempat hiburan tersebut nyatanya tetap bebas beroperasi 24 jam dan mengundang keramaian. Publik secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pariwisata, Dinas PTSP, Satpol PP, hingga jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pembiaran THM ilegal yang menjajakan narkoba dan menggunakan jasa pecatan polisi seperti ini memicu kecurigaan besar bahwa instansi terkait telah “masuk angin” atau sengaja tutup mata.

Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pemerintah Kota Medan dan Kepolisian tidak boleh memelihara mentalitas “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Jika pedagang kecil yang melanggar aturan bisa digusur dalam hitungan jam, maka THM ilegal sarang narkoba berskala besar seperti Imperium Lounge harus diperlakukan jauh lebih keras.

Hentikan Main Mata: Satpol PP dan Kepolisian harus membuktikan bahwa marwah institusi mereka tidak kalah gertak oleh seorang pecatan polisi berinisial DD yang menjadi humas di sana.

Gerebek dan Tangkap Aktor Intelektual: Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan didesak segera melakukan penggerebekan total, menangkap pihak pengelola yang memberi izin peredaran inex di dalam, serta menyeret oknum DD jika terbukti terlibat menghalangi penegakan hukum.

Pemkot Medan harus segera merubuhkan arogansi tempat ini dengan melakukan penyegelan permanen dan mencabut hak usaha di lokasi tersebut selamanya demi menjaga ketertiban Kota Medan. (HR/Tim)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin