Nasional

Peringatan Keras Bahaya Provokasi, JMP Kecam Tindakan Penyebar Berita Hoax kerusuhan di Jakarta

7
×

Peringatan Keras Bahaya Provokasi, JMP Kecam Tindakan Penyebar Berita Hoax kerusuhan di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Peringatan Keras Bahaya Provokasi, JMP Kecam Tindakan Penyebar Berita Hoax kerusuhan di Jakarta
Foto : Ilustrasi Berita Hoax

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Jurnalis Mitra Polri (JMP) mengecam penyebaran hoaks dan narasi provokatif terkait isu kerusuhan di Jakarta yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban Ibu Kota DKI Jakarta.

Hal tersebut, JMP memberikan apresiasi tinggi serta dukungan penuh terhadap langkah cepat, terukur, dan taktis yang diambil Polda Metro Jaya dalam meredam serta menepis isu mengenai ancaman kerusuhan besar di Jakarta.

“Kami mengimbau agar warga Jakarta senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian yang didukung penuh oleh unsur TNI, guna menjaga keamanan dan ketertiban Ibu Kota,” ujar Ketua Jurnalis Mitra Polri Ikhwan Andi Aziz kepada wartawan, Minggu (09/08/26).

Merujuk pada pernyataan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, JMP meyakini untuk menjaga stabilitas Jakarta, dibutuhkan peran aktif masyarakat. Hal itu dapat diwujudkan oleh warga dengan membangun kepedulian dari lingkungan terkecil, bijak dalam bermedia sosial, serta menjalin kerja sama erat dengan aparat.

Tak hanya itu, JMP juga mengecam keras kelompok atau oknum yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) dengan narasi provokatif terkait isu kerusuhan.

Ikhwan Andi Aziz menegaskan penyebaran konten provokatif tanpa dasar harus segera dihentikan. Menurut dia, jika dibiarkan kepanikan massal yang timbul dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada sendi-sendi kehidupan sosial, termasuk melumpuhkan aktivitas bisnis dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.

“Kami meminta agar segala bentuk provokasi digital yang memecah belah dan menciptakan ketakutan di ruang publik harus dihentikan. Jangan pertaruhkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat banyak demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

Di sisi lain, JMP mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi di muka umum adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

Belum lama ini jajaran Polda Metro Jaya telah menindak puluhan pegiat media sosial dan pemilik akun destruktif yang terbukti melanggar UU ITE maupun KUHP. Polda Metro Jaya juga telah menurunkan (take down) puluhan konten bermuatan hoaks dan provokasi di berbagai platform media sosial guna mencegah persepsi publik yang keliru.

Polda Metro juga telah menahan sembilan orang tersangka terkait kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks), termasuk soal potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.

“Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat (07/08/26).(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin