TAPANULI TENGAH, 19 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Polemik penyebutan nama Danrem 023/KS oleh pengusaha berinisial DP akhirnya memasuki babak klarifikasi. DP menyampaikan permohonan maaf kepada Danrem dan keluarga besar Korem 023/KS setelah pernyataannya kepada sejumlah awak media sebelumnya menjadi sorotan.
Persoalan ini mencuat setelah DP diduga melontarkan ucapan bernada intimidasi kepada awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas pembangunan dan pengerukan tanah urug di Lingkungan IV, Kelurahan Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar soal siapa yang disebut dalam percakapan. Persoalan menjadi serius ketika nama seorang pejabat militer disebut dalam komunikasi dengan wartawan, karena dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat dukungan, kewenangan, atau keterlibatan pihak yang namanya dicatut.
Jika nama pejabat digunakan untuk membuat pihak lain merasa gentar, maka persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada soal salah ucap. Sebab, dalam ruang publik, setiap pernyataan memiliki konsekuensi dan dapat membentuk persepsi yang berbeda dari maksud awal orang yang mengucapkannya.
Setelah dikonfirmasi dan diundang Pasintel Korem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, DP akhirnya memberikan penjelasan. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mengurai persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik antara pengusaha, institusi militer, dan insan pers.
Di kantor Staf Intel Korem 023/KS, Rabu (19/8/2026), DP mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar Korem 023/KS, terkhusus kepada Danrem, karena telah mencatut namanya saat percakapan dengan awak media,” ujar DP.
DP juga berusaha meluruskan bahwa penyebutan nama Danrem tersebut tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik pribadi Danrem maupun institusi Korem 023/KS.
“Sama sekali tidak ada motivasi lain dalam ucapan saya tersebut. Saya salah sebut. Karena itu saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Namun, permohonan maaf tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan penting: mengapa nama Danrem sampai dibawa-bawa dalam percakapan dengan awak media jika memang tidak memiliki kepentingan atau hubungan dengan persoalan yang sedang diliput?
Pertanyaan itu wajar muncul karena nama pejabat publik bukanlah alat untuk memperkuat posisi seseorang dalam menghadapi wartawan. Apalagi jika penyebutan tersebut kemudian dipersepsikan sebagai upaya memberikan tekanan psikologis kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas.
Pasintel Korem 023/KS Mayor Kav Boston Siregar pun memberikan peringatan tegas agar setiap orang berhati-hati ketika menyampaikan pernyataan yang membawa nama pihak lain, terlebih nama pejabat publik.
“Kami mengingatkan, mencatut nama siapapun, apalagi tidak saling kenal, bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pencemaran nama baik,” tegas Mayor Boston.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa mencatut nama pejabat bukan persoalan sepele. Apalagi apabila nama tersebut digunakan dalam konteks yang dapat membuat orang lain merasa memiliki kekuasaan atau dukungan dari institusi tertentu.
Di sisi lain, langkah Korem 023/KS yang memilih memanggil kedua belah pihak patut dilihat sebagai upaya mencegah persoalan menjadi bola liar. DP maupun insan pers diberikan ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing sehingga tidak ada pihak yang hanya mendengar cerita dari satu sisi.
“Kedua belah pihak kita undang, baik DP maupun insan pers, agar masalah ini terang benderang. Ke depannya kami berharap kepada teman-teman media untuk bersinergi dan saling mendukung,” ujar Mayor Boston.
Sikap tersebut juga menjadi pengingat bahwa wartawan tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus takut ketika melakukan peliputan. Selama kegiatan jurnalistik dilakukan sesuai aturan dan kode etik, tugas pers sebagai kontrol sosial harus dihormati.
Begitu pula dengan pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan. Jalur yang semestinya ditempuh adalah memberikan klarifikasi, hak jawab, atau mekanisme lain yang tersedia, bukan dengan menghadirkan kesan intimidasi ataupun membawa-bawa nama pejabat yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.
Aktivitas pembangunan dan pengerukan tanah urug di Bonalumban sendiri tetap menjadi bagian yang layak mendapat perhatian publik sepanjang terdapat kepentingan masyarakat, aspek perizinan, dampak lingkungan, serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Pertanyaan publik tidak otomatis berarti tuduhan, dan peliputan media tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman.
Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran keras bagi siapa pun: jangan pernah menjadikan nama pejabat sebagai tameng, apalagi sebagai alat untuk membuat wartawan mundur dari tugasnya.
Permohonan maaf DP patut dihargai sebagai bentuk koreksi atas kekeliruan yang diakuinya. Namun, yang lebih penting setelah permintaan maaf tersebut adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang. Setiap orang harus memahami bahwa satu kalimat yang dilontarkan secara sembarangan dapat menyeret nama orang lain dan institusi ke dalam persoalan yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
Pada akhirnya, pers bukan musuh pengusaha, aparat maupun pemerintah. Pers bekerja untuk mencari informasi dan menyampaikannya kepada publik. Jika ada informasi yang keliru, bantah dengan data. Jika ada pemberitaan yang dianggap merugikan, gunakan hak jawab. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tempuh mekanisme hukum.
Bukan dengan tekanan. Bukan dengan ancaman. Dan bukan pula dengan mencatut nama pejabat.
Klarifikasi di Korem 023/KS diharapkan menjadi titik akhir persoalan penyebutan nama Danrem tersebut. Namun bagi publik, kasus ini meninggalkan satu pesan penting: kewibawaan sebuah institusi tidak boleh dipinjam oleh siapa pun untuk memperkuat kepentingan pribadi.
Jika memang tidak ada hubungan dengan Danrem, maka nama Danrem semestinya tidak perlu dibawa-bawa. Sebab, ketika nama pejabat disebut tanpa dasar yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga kredibilitas institusi yang ikut terseret ke dalam percakapan.
(Hasanuddingulo)







