TANGERANG SELATAN, KABARNUSA24.COM
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat. Kepastian waktu penyelesaian menjadi nilai utama yang kini mulai dirasakan langsung oleh pemohon.
Salah satunya Puspasari Dewi, warga yang mengurus peralihan hak akibat jual beli di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. Sertipikat atas namanya selesai lebih cepat dari target, yakni pada hari kerja ke-9.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari saat menerima sertipikat di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/08/26).
Proses percepatan itu melalui tiga simpul layanan yang waktunya dipangkas. Dimulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses akhir di Kantor Pertanahan.

Layanan PERINTIS 10 Hari resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026. Pada fase I, program ini diterapkan di 17 Kantah. PERINTIS merupakan bagian dari tiga transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Bagi Puspasari, kepastian waktu menjadi faktor penting. Ia menilai layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses administrasi pertanahan berjalan cepat dan terukur.
“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.
Selama ini, kata Puspasari, pelayanan di Kantah Kota Tangerang Selatan sudah baik. Dengan adanya PERINTIS, kualitas layanan dinilai semakin meningkat.
Ia berharap program ini tidak berhenti di 17 Kantah. Perluasan ke kantor pertanahan lain di Indonesia dinilai penting agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi. (Rizky Tile)








