Daerah

Polres Pali Melaksanakan KRYD ( Razia Terpadu ) Dalam Pencegahan Penyakit Masyarakat 3 C

3
×

Polres Pali Melaksanakan KRYD ( Razia Terpadu ) Dalam Pencegahan Penyakit Masyarakat 3 C

Sebarkan artikel ini
Polres Pali Melaksanakan KRYD ( Razia Terpadu ) Dalam Pencegahan Penyakit Masyarakat 3 C

Pali- Sumatra Selatan Kabarnusa24.com Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) III Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melaksanakan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat (Penyakit Masyarakat), 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres PALI Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,pada Kamis (05/05/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia danPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19 ditambah Surat Perintah Kapolres PALI Nomor : Sprin/552/IV/OPS 1.3/2023, tanggal 14 April 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H. mengatakan Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL III dipimpin oleh Kasikum Polres PALI Tuswan,S.H,M.H.,didampingi Perwira serta Personil Polres PALI yang terseprin pada Tim UKL III.

Adapun Jumlah personil tersprin yang hadir dalam melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 50 Personil Polres PALI. ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada wartawan

“Tim UKL III Personil Polres PALI melakukan apel pengecekan kekuatan personil Standby dalam kesiapsiagaan pelaksanaan tugas mengantisipasi Gangguan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya,” ucap Kapolres Pali.

Ditambahkannya,Tim UKL III Melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln Simpang Polres PALI Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, BPKB dan KIR terhadap pemilik kendaraan tersebut.

BACA JUGA:  WAKIL BUPATI LAMPUNG UTARA HADIRI RDP BALEG DPR RI BAHAS TATA NIAGA DAN HILIRISASI UBI KAYU Jakarta, 25 Juni 2025 – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., SH., MH., turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan para pemangku kepentingan industri ubi kayu, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Kehadiran Wakil Bupati Lampung Utara dalam forum strategis ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memperjuangkan nasib petani singkong di daerahnya, sekaligus mendorong peningkatan tata niaga dan hilirisasi komoditas ubi kayu sebagai salah satu produk andalan masyarakat Lampung Utara. Dalam rapat yang juga dihadiri Gubernur Lampung serta Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia tersebut, berbagai persoalan utama terkait rendahnya harga jual singkong, tingginya biaya produksi, serta maraknya impor singkong dari luar negeri menjadi sorotan utama. Pemerintah daerah, termasuk Lampung Utara, berharap ada solusi konkret dari pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan harga, insentif bagi petani, serta dukungan dalam penguatan sektor hilir industri singkong. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Baleg DPR RI, termasuk La Tinro La Tunrung dari Fraksi PDI-Perjuangan, mendorong agar Kementerian Pertanian dan kementerian terkait lainnya lebih serius memberikan perhatian kepada para petani singkong di Lampung. Mereka menekankan perlunya modernisasi pertanian singkong, peningkatan akses terhadap pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta penguatan program hilirisasi agar petani tidak terus-menerus dirugikan. Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar aspirasi masyarakat Lampung Utara benar-benar menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis ini. "Kami berharap, melalui forum ini, ada langkah nyata dari pemerintah pusat untuk memperbaiki tata niaga singkong. Petani kami selama ini masih menghadapi tantangan berat, mulai dari biaya produksi tinggi, harga jual rendah, hingga ketidakpastian pasar. Lampung Utara sebagai salah satu sentra produksi singkong tentu sangat berkepentingan dalam hal ini," ujar Romli. Selain itu, Romli juga menyoroti pentingnya penguatan sektor hilirisasi di daerah, dengan mendorong hadirnya industri pengolahan singkong di Lampung Utara agar nilai tambah dari komoditas ini dapat dinikmati oleh masyarakat lokal. "Kami ingin Lampung Utara tidak hanya sebagai produsen bahan baku, tapi juga bisa menjadi pusat industri olahan singkong, sehingga membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat," tambahnya. Dengan adanya RDP ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap aspirasi para petani singkong dan pelaku usaha di sektor ini dapat diakomodasi dalam kebijakan nasional, demi mendorong kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Lampung Utara.

“Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI,” kata Kapolres PALI

Tim UKL III juga memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan Lalulintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.

“Sebagian besar pelaku pelanggar lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,” pungkas pejabat nomor 1 di Polres Pali ini.

Usman

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin