Berita

PKBDS Desak Perkara PT BDS Dibuka Lebih Dalam: Soroti RKAP, Peran Manajemen hingga Dugaan Aliran Dana

0
×

PKBDS Desak Perkara PT BDS Dibuka Lebih Dalam: Soroti RKAP, Peran Manajemen hingga Dugaan Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
PKBDS Desak Perkara PT BDS Dibuka Lebih Dalam: Soroti RKAP, Peran Manajemen hingga Dugaan Aliran Dana

Kabarnusa24.com

BANDUNG — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kembali mendapat sorotan. Kali ini, Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pihak yang saat ini terseret dalam perkara, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

PKBDS Desak Perkara PT BDS Dibuka Lebih Dalam: Soroti RKAP, Peran Manajemen hingga Dugaan Aliran Dana

Sikap tersebut disampaikan PKBDS melalui pernyataan resmi tertanggal 10 September 2026. Dalam pernyataannya, PKBDS mendorong aparat penegak hukum membuka kemungkinan penyidikan lanjutan atau penyidikan jilid II jika fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan peran pihak lain.

 

PKBDS menilai persoalan dalam perkara PT BDS perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses pengambilan keputusan perusahaan, penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pelaksanaan kerja sama, hingga kemungkinan aliran dana.

 

RKAP dan Kerja Sama PT CFR Jadi Sorotan

 

Salah satu hal yang dipersoalkan PKBDS adalah proses masuknya kerja sama antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Zaan (PT CFR) ke dalam RKAP perusahaan.

 

PKBDS mengklaim memiliki dokumen internal yang menunjukkan bahwa kerja sama tersebut telah masuk dan disahkan dalam RKAP PT BDS.

 

Namun, menurut PKBDS, masih terdapat pertanyaan mengenai proses sebelum keputusan tersebut disahkan. Mereka mempertanyakan apakah telah dilakukan due diligence, kajian kelayakan, serta proses pengambilan keputusan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

 

Dari sinilah PKBDS meminta aparat penegak hukum menelusuri secara lebih detail siapa pihak yang mengusulkan kerja sama, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui prosesnya, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

 

PKBDS berpandangan, apabila sebuah keputusan merupakan bagian dari mekanisme korporasi dan melibatkan struktur perusahaan, maka proses pemeriksaannya juga perlu melihat keseluruhan rangkaian pengambilan keputusan tersebut.

 

Minta Penyidikan Tidak Berhenti pada Pihak Tertentu

 

PKBDS juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak dibatasi hanya pada pihak tertentu apabila dalam proses persidangan muncul fakta baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

 

Mereka meminta Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi serta mempertimbangkan penyidikan lanjutan apabila ditemukan bukti dan fakta hukum yang memenuhi ketentuan.

 

Menurut PKBDS, yang perlu dibuka bukan hanya siapa yang melaksanakan suatu keputusan, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dibuat, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengesahkan, serta bagaimana pelaksanaannya.

 

Dalam konteks tersebut, PKBDS turut menyoroti kemungkinan adanya pertanggungjawaban bersama apabila nantinya ditemukan bukti mengenai dugaan penyertaan atau keterlibatan sejumlah pihak.

 

Direktur Keuangan dan Komisaris Ikut Disorot

 

Dalam pernyataannya, PKBDS juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap peran Direktur Keuangan PT BDS dan jajaran Dewan Komisaris.

 

Nama Heri Santoso selaku Direktur PT Multi Sinergy Prima juga disebut dalam tuntutan PKBDS untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Fokus yang diminta PKBDS antara lain berkaitan dengan mekanisme pengesahan RKAP dan berbagai keputusan korporasi yang berhubungan dengan proyek yang menjadi bagian dari perkara.

 

PKBDS menyebut Pasal 55 KUHP sebagai salah satu ketentuan yang menurut mereka perlu diperhatikan apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan penyertaan atau keterlibatan bersama.

 

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sepenuhnya harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

 

Keterkaitan dengan Bupati Bandung Diminta Didalami

 

Sorotan PKBDS juga diarahkan kepada posisi Bupati Bandung selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam struktur BUMD tersebut.

 

PKBDS meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan Jaksa Penuntut Umum mendalami setiap kemungkinan hubungan kewenangan maupun kebijakan yang berkaitan dengan perkara PT BDS.

 

Menurut mereka, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang menandatangani suatu dokumen. Lebih jauh, perlu dilihat siapa yang memiliki kewenangan, mengetahui proses pengambilan keputusan, memberikan persetujuan, serta apakah terdapat pihak yang memperoleh manfaat dari keputusan tersebut.

 

Namun, dugaan maupun permintaan pendalaman tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

 

PKBDS Dorong Penelusuran Aliran Dana

 

Tidak hanya soal struktur kewenangan dan keputusan perusahaan, PKBDS juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan aliran dana apabila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

PKBDS mendorong pendekatan follow the money untuk mengetahui bagaimana aliran dana dalam perkara tersebut bergerak.

 

Pertanyaan yang ingin mereka jawab meliputi siapa penerima dana, melalui rekening siapa transaksi dilakukan, untuk kepentingan apa dana digunakan, serta apakah terdapat aset yang diperoleh atau dialihkan dari hasil tindak pidana.

 

Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti yang memenuhi unsur TPPU, PKBDS meminta agar penanganannya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pelacakan dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Vendor dan Masyarakat Diminta Tidak Menjadi Korban

 

PKBDS menyatakan persoalan PT BDS juga memiliki dampak terhadap vendor dan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian.

 

Karena itu, mereka meminta proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak hanya melihat persoalan dari sisi internal perusahaan.

 

PKBDS bahkan menyatakan siap membawa dokumen maupun bukti yang mereka miliki kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan KPK di Jakarta apabila tuntutan mereka dinilai belum mendapat respons yang memadai.

 

Publik Menunggu Perkembangan Perkara

 

Pernyataan PKBDS tersebut menambah perhatian terhadap proses hukum perkara dugaan korupsi PT BDS.

 

Kini, proses persidangan menjadi ruang penting untuk menguji berbagai fakta dan bukti yang muncul. Termasuk apakah terdapat fakta baru yang dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak lain.

 

Bagi PKBDS, persoalan PT BDS tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang berada di ujung pelaksanaan transaksi. Mereka meminta seluruh rangkaian proses pengambilan keputusan, struktur kewenangan, pengesahan RKAP, pelaksanaan kerja sama, hingga dugaan aliran dana diperiksa secara menyeluruh jika memang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.

 

Pada akhirnya, perkembangan perkara akan ditentukan oleh fakta persidangan dan proses penegakan hukum yang berjalan.

 

Pertanyaan besarnya kini adalah apakah perkara PT BDS akan tetap berjalan dengan konstruksi perkara yang ada, atau justru berkembang setelah muncul fakta baru yang membuka kemungkinan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pihak-pihak lain.

 

Publik pun menunggu bagaimana aparat penegak hukum merespons tuntutan PKBDS tersebut.

(Jaka)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin