Berita

APAK Soroti Pengelolaan Aset KBB Rp5,06 Triliun: Temuan BPK hingga Desakan Laporkan Dugaan Penyimpangan

3
×

APAK Soroti Pengelolaan Aset KBB Rp5,06 Triliun: Temuan BPK hingga Desakan Laporkan Dugaan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
APAK Soroti Pengelolaan Aset KBB Rp5,06 Triliun: Temuan BPK hingga Desakan Laporkan Dugaan Penyimpangan

Kabarnusa24.com

BANDUNG BARAT — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang nilainya mencapai sekitar Rp5,06 triliun.

 

Sorotan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.

 

LHP BPK bernomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026 tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 9 Juni 2026.

 

Berdasarkan data pemeriksaan, total kekayaan daerah KBB per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp5.059,04 miliar atau Rp5,06 triliun. Namun, BPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam penatausahaan dan pengamanan aset daerah.

 

Sejumlah Temuan Pengelolaan Aset

 

APAK menyoroti beberapa temuan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK, di antaranya kendaraan dinas yang belum dilengkapi bukti kepemilikan, kendaraan yang tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik, tunggakan pajak kendaraan, hingga aset yang masih dikuasai pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan.

 

Dari data yang disoroti APAK, terdapat 129 unit kendaraan yang belum memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Persoalan lainnya adalah 27 unit sepeda motor yang tidak ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan pada 5 Maret 2025. Kendaraan tersebut berada pada sejumlah perangkat daerah dan wilayah, antara lain Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cihampelas, DP2KBP3A, dan DPUTR.

 

BPK juga mencatat adanya 956 unit kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kendaraan yang mengalami kerusakan berat serta proses pemindahan administrasi kendaraan dari Kabupaten Bandung.

 

Selain itu, terdapat aset berupa lima unit sepeda motor dan lima unit alat komunikasi dengan nilai sekitar Rp183,2 juta yang disebut masih berada dalam penguasaan mantan pejabat dan belum dikembalikan.

 

APAK juga menyoroti adanya sisa kerugian daerah sekitar Rp2,76 miliar dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang disebut belum seluruhnya dipulihkan atau disetorkan ke kas daerah.

 

Aset Tanah dan Pasar Panorama Lembang

 

Persoalan lainnya berkaitan dengan aset tanah warisan pemekaran Kabupaten Bandung Barat dari Kabupaten Bandung.

 

APAK mempertanyakan masih adanya bidang tanah yang belum sepenuhnya tertib administrasi dan belum bersertifikat, termasuk persoalan dokumen serah terima aset hasil pemekaran yang berlangsung sejak pembentukan KBB pada 2007.

 

Salah satu aset strategis yang menjadi perhatian adalah Pasar Panorama Lembang.

 

Pasar tersebut dibangun pada 1971 dan sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bandung. Setelah pembentukan Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, aset tersebut menjadi bagian dari aset daerah KBB, dengan proses penyerahan aset yang berlangsung pada periode 2007–2010.

 

APAK meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuka secara transparan seluruh dokumen terkait status aset, pengelolaan pasar, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penerimaan daerah yang bersumber dari pemanfaatan aset tersebut.

 

Lahan 11.000 Meter Persegi di Kota Baru Parahyangan

 

Sorotan lain diarahkan pada lahan olahraga berkuda di kawasan Kota Baru Parahyangan dengan luas sekitar 11.000 meter persegi.

 

APAK mempertanyakan status pemanfaatan lahan tersebut, termasuk siapa pihak yang menggunakan, dasar perjanjian, nilai pemanfaatan atau sewa, jangka waktu kerja sama, serta bukti setoran kepada pemerintah daerah.

 

Menurut APAK, informasi tersebut penting dibuka kepada publik untuk memastikan setiap pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak ketiga memiliki dasar hukum dan memberikan manfaat bagi daerah.

 

APAK: Aset Daerah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

 

Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), R. Yadi Suryadi, mengatakan persoalan aset daerah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

 

Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

«“KBB memiliki kekayaan rakyat lebih dari Rp5 triliun. Namun di sisi lain, masih ditemukan kendaraan yang belum memiliki bukti kepemilikan, kendaraan yang tidak ditemukan, kendaraan yang menunggak pajak, aset yang belum dikembalikan, serta persoalan pemanfaatan lahan yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Yadi.»

 

Yadi menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan, pengamanan, pemanfaatan, dan pengawasan aset.

 

“Ini bukan hanya soal administrasi. Kalau ada aset daerah yang bermasalah dan kemudian ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara/daerah, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.

 

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melaporkan

 

Yadi juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik daerah.

 

Menurut dia, laporan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan pengawasan terhadap kekayaan daerah.

 

«“Kami mengajak masyarakat KBB untuk tidak diam apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang, termasuk KPK apabila memenuhi kewenangan dan kriterianya,” tegas Yadi.»

 

Ia menambahkan, pelaporan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

“Jangan takut. Sepanjang laporan disampaikan berdasarkan fakta dan bukti, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Di Indonesia tidak ada yang kebal terhadap hukum,” pungkasnya.

 

Delapan Tuntutan APAK

 

Atas berbagai persoalan tersebut, APAK mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:

 

1. Melakukan inventarisasi fisik secara menyeluruh terhadap seluruh aset daerah dan membuka informasi yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi pemerintah/PPID.

 

2. Menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak serta mengambil langkah hukum apabila aset tidak dikembalikan sesuai ketentuan.

 

3. Menertibkan dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk BPKB, sekaligus menyelesaikan persoalan tunggakan pajak kendaraan secara terukur.

 

4. Memulihkan sisa kerugian daerah sekitar Rp2,76 miliar sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya dan membuka informasi mengenai perkembangan tindak lanjutnya.

 

5. Melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset oleh perangkat daerah terkait, termasuk efektivitas kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

 

6. Membuka informasi pemanfaatan dan sewa aset daerah, meliputi pihak yang menggunakan, dasar perjanjian, nilai pemanfaatan, jangka waktu, serta realisasi penerimaan daerah.

 

7. Menjelaskan status lahan sekitar 11.000 meter persegi di kawasan Kota Baru Parahyangan, termasuk dasar pemanfaatan, pihak yang menggunakan, perjanjian, serta bukti penerimaan daerah apabila ada.

 

8. Memverifikasi dokumen aset Pasar Panorama Lembang, termasuk dokumen penyerahan aset dari Kabupaten Bandung, status kerja sama dengan pihak ketiga, serta penerimaan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.

 

Minta Pemkab KBB Berikan Klarifikasi

 

APAK menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan aset hanya berhenti sebagai polemik.

 

Menurut Yadi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat perlu memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan data resmi sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya dari aset yang merupakan kekayaan daerah.

 

“Transparansi bukan pemberian pemerintah. Itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola,” ujarnya.

 

APAK juga mendorong DPRD KBB menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

 

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh poin yang disampaikan APAK. Konfirmasi kepada Pemkab KBB penting dilakukan agar pemberitaan berimbang dan pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan status masing-masing temuan serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

 

Sumber data: LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bandung Barat TA 2025 Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026, UU Nomor 12 Tahun 2007, serta peraturan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah.

(Jaka)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin